Pemprov DKI Jakarta Segera Cairkan Kartu Lansia pada Juni 2024, Begini Cara Cek Saldo Cair atau Belum

- 8 Juni 2024, 09:00 WIB
Kapan Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 2Cair Cek Besar Bantuan dan Jadwalnya di Sini
Kapan Bansos Kartu Lansia Jakarta Tahap 2Cair Cek Besar Bantuan dan Jadwalnya di Sini /Antara/

PR GARUT- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta siap mencairkan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) mulai Juni 2024. Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari, mengumumkan bahwa pencairan KLJ akan dilakukan melalui Bank DKI dari minggu keempat Juni hingga minggu kedua Agustus 2024.

Tentunya ini menjadi kabar baik bagi para penerima yang sudah menantikan bantuan terkait Kartu Lansia Jakarta.

Lalu, bagaimana cara mengecek apakah saldo bantuan Kartu Lansia Jakarta sudah diterima, simak artikel lengkapnya.

Baca Juga: Pencairan KJP Juni 2024: Cara Cek Status dan Kapan Cair?

Apa Itu Kartu Lansia Jakarta?

Kartu Lansia Jakarta adalah program dari Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar lansia kurang mampu di ibu kota.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan lansia dan mengentaskan kemiskinan. Lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau penghasilannya sangat kecil, serta lansia yang sakit menahun atau terlantar secara psikis dan sosial menjadi prioritas penerima bantuan ini.

Besaran dan Manfaat Kartu Lansia Jakarta

Warga yang terdaftar sebagai penerima KLJ berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan.

Bantuan ini dicairkan setiap tanggal 5 melalui kartu ATM Bank DKI, yang bisa digunakan untuk berbagai transaksi kebutuhan sehari-hari. Jika lansia tidak bisa mengambil dana sendiri, pencairan bisa diwakilkan oleh keluarga atau pendamping dengan surat kuasa.

Baca Juga: Penerima Resah, KJP Plus dan KJMU Akan Cair Dua Kali di Bulan Juni 2024?

Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Lansia Jakarta

Syarat Penerima KLJ

1. Warga berusia 60 tahun ke atas.

2. Lansia berekonomi rendah yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu.

3. Lansia dengan kendala fisik atau psikologis.

Bagi lansia yang belum terdaftar dalam Basis Data Terpadu namun memenuhi syarat, mereka bisa diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Cara Mendaftar KLJ

1. Unduh aplikasi Cek Bansos di ponsel.

2. Buka aplikasi dan siapkan NIK serta KK.

3. Pilih menu registrasi dan ikuti arahan sampai selesai.

4. Setelah berhasil registrasi, klik menu "Daftar Usulan" untuk mendaftar DTKS terlebih dulu.

Baca Juga: Cara Periksa Status Penerima KJP Plus 2024: Kapan Dana Mei dan Juni Cair?

Cara Mengecek Penerima Kartu Lansia Jakarta

Penerima KLJ bisa mengecek status penerimaannya secara online dengan mengunjungi link (Klik Disini) dan memasukkan NIK KTP lansia. Sistem akan menampilkan informasi apakah pemilik KTP tercantum dalam DTKS atau tidak.

Untuk informasi lebih lanjut, warga bisa mengikuti akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta atau Dinsos DKI Jakarta.

Dengan pencairan KLJ ini, Pemprov DKI Jakarta berharap bisa memberikan dukungan yang signifikan bagi kesejahteraan lansia kurang mampu, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di ibu kota.***

Simak informasi dan berita pilihan kami langsung di ponsel anda melalui WhatsApp Channel berita Pikiran Rakyat Garut : Klik DisiniJangan lupa untuk selalu update wawasan Informasi Anda yaa.

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah