37 Desa di Kabupaten Garut Terbongkar Pembangunan Tol Getaci, Seksi 1 Segera Rampung

- 13 Mei 2024, 05:00 WIB
ilustrasi jalan tol
ilustrasi jalan tol /

PR GARUT - Sejumlah wilayah di 37 Desa akan terbongkar pembangunan Tol Getaci di Kabupaten Garut, seksi 1 segera rampung.

Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) akan menjadi salah satu fokus pembangunan infrastruktur pemerintah di pulau Jawa.

Nantinya Tol Getaci ini akan menjadi bagian dari Tol Trans Jawa Selatan dan memiliki ruas jalan sepanjang 206,65 km.

Tol ini bakal menjadi yang terpanjang di Indonesia dan membelah 2 provinsi sekaligus, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Baca Juga: Tol Getaci: Tantangan Strategis bagi Kepemimpinan Baru di Tasikmalaya Kedepan. Akankah Kandidat siap?

Rinciannya ada 171,40 km di Jawa Barat, sedangkan 35,25 km lainnya akan dibangun di wilayah Jawa Tengah.

Nah Kabupaten Garut sendiri menjadi salah satu wilayah di Jawa Barat yang akan dilewati ruas jalan Tol Getaci.

Bahkan Kabupaten Garut masuk dalam seksi 1 pembangunan dimana akan dibangun ruas jalan dari Gedebage-Garut Utara sepanjang 45,20 km.

Nah proyek pembangunan seksi 1 ini sekarang tengah berjalan dan segera rampung setelah pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Garut juga selesai.

Baca Juga: Jadi Ruas Tol Terpanjang Sepanjang Sejarah Indonesia, Berapa Anggaran Pembangunan Proyek Tol Getaci?

Sebanyak 37 Desa di 7 Kecamatan berbera diketahui sebagian wilayahnya terbongkar pembangunan Tol Getaci. 37 Desa tersebut diantaranya sebagai berikut.

1. Kecamatan Leles: Desa Kandangmukti, Desa Leles, Desa Cangkuang, Desa Margaluyu, Desa Sukarame.

2. Kecamatan Kadungora: Desa Hegarsari, Desa Talagasari, Desa Mandalasari, Desa Karangmulya, dan Desa Karangtengah.

3. Kecamatan Banyuresmi: Desa Sukakarya, Desa Sukalaksana, Desa Sukamukti, Desa Sukaratu, Desa Pamekarsari, Desa Sukasenang.

Baca Juga: Tol Getaci Terabas Kabupaten Garut, Ini Daftar Wilayah yang Dilewati oleh Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

4. Kecamatan Leuwigoong: Desa Margacinta.

5. Kecamatan Garut Kota: Kelurahan Cimuncang, Kelurahan Kota Kulon, Kelurahan Margawati, Kelurahan Sukanegla.

6. Kecamatan Karangpawitan: Desa Mekarsari, Kelurahan Lengkongjaya, Desa Jatisari, Kelurahan Karangmulya.

7. Kecamatan Cilawu: Desa Ngamplangsari, Desa Ngamplang, Desa Pasanggrahan, Desa Cilawu, Desa Karyamekar, Desa Dayeuhmanggung, Desa Sukatani, Desa Sukamaju

Nah bagi masyarakat yang terdampak pembangunan dimana lahannya terbongkar pembebasan lahan nantinya akan mendapat uang ganti rugi (UGR) dari pemerintah.

Seperti yang tengah dilakukan pemerintah tahun 2024 ini ingin segera merampungkan pembayaran UGR di Kabupaten Garut.

Nantinya setelah rampung tentunya pemerintah bersama dengan PUPR bisa fokus dalam tahap konstruksi jalan supaya segera bisa digunakan oleh masyarakat.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah