Makin Semangat Sekolah! Bansos PIP Kemendikbud Jenjang SD Sudah Cair, Tiap Kelas Nominalnya Berbeda?

- 24 April 2024, 14:45 WIB
Siswa penerima PIP 2024.
Siswa penerima PIP 2024. /instagram.com/@nadiemmakarim

PR GARUT - Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu langkah strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk mengurangi beban biaya pendidikan dan menurunkan angka putus sekolah di Indonesia.

PIP hadir sebagai solusi bagi anak-anak di Tanah Air agar dapat mengakses pendidikan berkualitas tanpa terkendala oleh faktor finansial.

Pada akhir bulan April 2024, bantuan sosial PIP telah diterima oleh sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Baca Juga: Rezeki Anak Sekolah, Bansos PIP Rp450 Ribu untuk Jenjang SD Cair di Kabupaten Garut

Para siswa penerima manfaat sudah dapat mencairkan dana PIP melalui bank BRI dengan rekening Simpel, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun besaran nominal bantuan PIP bervariasi tergantung pada tingkat kelasnya. Antara lain siswa kelas 1 dan 6 SD menerima bantuan sebesar Rp225.000, sedangkan siswa kelas 2, 3, 4, dan 5 menerima Rp450.000.

Lina, salah satu orang tua penerima manfaat PIP di Kecamatan Karangpawitan, menyatakan kegembiraannya karena putranya yang duduk di kelas 1 SD mendapatkan bantuan tersebut.

Dana PIP ini akan digunakan untuk membeli keperluan sekolah seperti buku dan seragam.

"Anak saya baru kali ini mendapat PIP. Dananya akan dibelikan keperluan dia sekolah seperti buku dan seragam," paparnya.

Rincian Bantuan PIP

Untuk memperjelas, berikut adalah rincian nominal bantuan PIP tahun 2024 sesuai dengan jenjang sekolah:

1. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun

- Siswa baru/kelas akhir: Rp225.000

2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun

- Siswa baru/kelas akhir: Rp375.000

3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun

- Siswa baru/kelas akhir: Rp500.000. 

Baca Juga: Berapa Kali dalam Setahun PIP Cair? Ini Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA

Perlu dicatat bahwa nominal bantuan untuk kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) lebih sedikit karena hanya menjalani satu semester dalam satu periode anggaran.

Di mana ajaran baru dimulai pada bulan Juni-Juli tahun berikutnya, sedangkan anggaran berlaku dari Januari hingga Desember.

Dengan adanya bantuan sosial PIP ini, diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi para siswa dan orang tua di Indonesia dalam mewujudkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan di Tanah Air. ***

Editor: Neni Nuraeni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah