Polri Buka Penerimaan Terpadu untuk Pendaftaran Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Tahun Anggaran 2024

- 19 April 2024, 11:12 WIB
Kabar Gembira! Polri Membuka Penerimaan Anggota Baru Secara Terpadu 2024
Kabar Gembira! Polri Membuka Penerimaan Anggota Baru Secara Terpadu 2024 /ilustrasi/

PR GARUT - Kementerian Dalam Negeri telah memberikan izin kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membuka penerimaan Terpadu Tahun Anggaran (TA) 2024. Proses seleksi ini akan memungkinkan masyarakat untuk mengikuti pendaftaran sebagai Taruna Akpol, Bintara Polri, dan Tamtama Polri.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengumumkan bahwa proses penerimaan Taruna Akpol akan berlangsung dari 26 Maret 2024 hingga 19 April 2024. Sementara itu, penerimaan Bintara Polri dan Tamtama Polri akan dilakukan dari 4 April 2024 hingga 25 April 2024.

Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam pendaftaran Bintara Polri, terdapat beberapa kategori yang dapat dipilih oleh calon peserta, antara lain Bintara PTU, Bintara Bakomsus Kehumasan atau TI, Bintara Bakomsus Tenaga Kesehatan, Bintara Bakomsus Hukum, dan Bintara Bakomsus Pariwisata.

Baca Juga: Larangan Berputus Asa: Allah SWT Sebaik-baiknya Penolong, Kandungan Surah Yusuf Ayat 87

Pendaftar dalam kategori Bintara PTU akan menjalani pendidikan di SPN Polda untuk Bintara PTU dan di Sepolwan untuk Bintara PTU dan Bakomsus wanita dengan durasi pendidikan selama 5 bulan.

Sedangkan untuk Tamtama Polri, pendidikan akan dilaksanakan di Pusdik Sabhara Polri dan di SPN Polda dengan durasi pendidikan juga selama 5 bulan. Untuk Taruna Akpol, pendidikan akan dilaksanakan di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah dengan durasi pendidikan selama 4 tahun.

Pendaftaran Dilakukan Secara Online

Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftar, dapat melakukannya secara online melalui website resmi penerimaan.polri.go.id. Polri menerapkan sistem BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) dalam proses seleksi ini untuk memastikan proses yang terbuka dan adil bagi semua peserta.

Baca Juga: Ketentuan KPU, Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri dalam Pilkada Serentak 2024

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, terutama dalam kategori Bintara, meliputi tinggi badan minimal, latar belakang pendidikan, dan program studi yang relevan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x