Tindak Operator Bus yang Masih Bandel Bunyikan 'Telolet', Petugas Akan Cabut Sistem Klakson

- 5 April 2024, 21:45 WIB
Ilsutrasi. Sekumpulan anak-anak tengah asik menunggu bus untuk membuntikan klakson telolet.*/tangkap layar YouTube.
Ilsutrasi. Sekumpulan anak-anak tengah asik menunggu bus untuk membuntikan klakson telolet.*/tangkap layar YouTube. /

PR GARUT - Memasuki musim mudik
Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mencabut sistem klakson “telolet” yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan di jalanan. 

Tindakan ini dilakukan setelah ada kebijakan dilarangnya klakson "telolet" digunakan oleh bus yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas.

“Tentu petugas-petugas kami di lapangan akan menegur dan melarang, setelah itu akan dilakukan pencabutan atau pelepasan sistem klakson tersebut sehingga tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama yang terkait keselamatan,” ujar Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub Iman Sukandar, Jumat 5 April 2024.

Baca Juga: Tarif Mudik Lebaran 2024 Bus Budiman Lengkap Dari Berbagai Jurusan Menuju Tasikmalaya

Iman mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson “telolet”, apalagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.

Penggunaan klakson "telolet", lanjutnya, dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal, karenanya sangat berisiko terjadinya kecelakaan dan membahayakan orang.

“Larangan ini sudah jelas, karena klakson ini menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem mesin atau sistem pengereman dan sebagainya, akan sangat membahayakan,” ucapnya.

Iman menyebut pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson “telolet” hingga ramp check atau pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan pada kendaraan yang akan diberangkatkan.

"Larangan penggunaan klakson “telolet” ini dilakukan untuk menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan lalu lintas," paparnya.

Halaman:

Editor: Neni Nuraeni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah