UU Desa Disahkan DPR, Bagaimana dengan Masa Jabatan Kedes yang Belum Habis? Penjelasannya ada di Pasal 118

- 5 April 2024, 13:07 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /Instagram @pikiranrakyat

PR GARUT - Pada Kamis, 28 Maret 2024, sebuah peristiwa bersejarah terjadi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang. Momentum ini tidak hanya menjadi tonggak penting dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa, tetapi juga membawa implikasi signifikan terhadap masa jabatan kepala desa.

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Dr. (H.C) Puan Maharani, pertanyaan kunci diajukan kepada seluruh anggota dewan mengenai persetujuan RUU Desa menjadi UU. Dengan suara bulat, anggota dewan menyatakan setuju, termasuk sejumlah kepala desa yang merespons pengesahan ini dengan sukacita.

Salah satu poin yang diatur dalam revisi Undang-Undang tersebut adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa. Awalnya, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Namun, dengan revisi ini, masa jabatan tersebut diperpanjang menjadi 8 tahun dan kepala desa hanya dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Baca Juga: Muhadjir Effendy: Program Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan, Tidak Terkait Pilpres 2024

Namun, timbul pertanyaan mengenai nasib kepala desa yang masa jabatannya belum habis ketika Undang-Undang ini disahkan. Apakah mereka harus tetap melanjutkan masa jabatan hingga 8 tahun atau ada mekanisme peralihan yang harus diikuti?

Pasal 118 dari Undang-Undang tersebut memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Masa jabatan kepala desa yang ada saat ini tetap berlaku sampai habis sesuai dengan masa jabatan yang diatur dalam undang-undang ini. Artinya, kepala desa yang saat ini masih menjabat dan masa jabatannya belum habis selama 6 tahun, dapat melanjutkan masa jabatannya hingga mencapai 8 tahun sesuai dengan perubahan yang diatur dalam UU.

Berlaku Pula untuk Masa Jbatan BPD

Hal yang sama berlaku bagi masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya hanya 6 tahun dan berubah menjadi 8 tahun. Mereka juga dapat melanjutkan tugasnya hingga 8 tahun jika masa jabatannya belum habis setelah UU ini disahkan, sesuai dengan Pasal 56 Ayat 2 RUU Desa.

Baca Juga: UPDATE HARI INI: Pencairan Bansos BPNT, PKH dan BLT Mitigasi Risiko Pangan untuk Penyaluran April 2024

Pasal 118 Ayat 3 menegaskan bahwa anggota BPD yang sudah ada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa keanggotaannya. Ini menunjukkan bahwa tidak ada pemutusan jabatan yang terjadi secara otomatis karena adanya perubahan aturan.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah