Bansos PKH Cair Jelang Idul Fitri, KPM yang Masuk dalam 7 Kategori Ini Dapat Bantuan hingga Rp2,4 Juta

- 2 April 2024, 19:30 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT
Ilustrasi penyaluran bansos PKH dan BPNT /

PR GARUT - Penyaluran bantuan sosial terutama program keluarga harapan (PKH) yang diberikan pemerintah, terus didistribusikan melalui Pos Indonesia serta transfer bank kepada masyarakat yang telah terdaftar atau telah tervalidasi dan verifikasi sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

Lebih lanjut penyaluran bansos PKH ini dilakukan secara bertahap meskipun pembagiannya dijadwalkan secara serentak. 

Kemudian, KPM yang mendapatkan bansos PKH ini hanya masyarakat yang termasuk dalam sejumlah kategori yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: 3 Bansos Ini Cair sebelum Lebaran Idul Fitri, KPM Siap-Siap Terima Bantuan Lewat Pos dan Transfer Bank

Selain itu, nominal yang didapat KPM dari bansos PKH ini cukup beragam sesuai dengan komponennya. Dalam hitungan satu tahun KPM bisa mendapat bantuan sekira Rp900 ribu hingga Rp2,4 juta.

7 Kategori Penerima Bansos PKH

Berikut ini, deretan kategori untuk KPM yang mendapat bansos PKH, yaitu:

  • Ibu hamil mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun
  • Anak usia dini dari 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun
  • Anak usia SD mendapat bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun
  • Anak usia SMP mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta per tahun
  • Anak usia SMA mendapat bantuan sebesar Rp2 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia di atas 60 tahun mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun

Dari 7 kategori masyarakat penerima bantuan sosial PKH ini, KPM harus memastikan bahwa status penerimanya terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Baca Juga: Penyaluran Bansos BLT di 13 Daerah Papua Capai 83 Persen, Daerahmu Bagaimana?

Prediksinya bantuan sosial ini akan cair menjelang Lebaran Idul Fitri, sebab dalam pembagian bansos di tahun 2024 pemerintah menjadwalkan periode penyaluran di bulan Januari hingga Maret 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah