Jangan Tertipu! Smart Wallet Minta Member Bayar Pajak Sebelum 31 Maret Buat Hadirkan WD, Waspada Rugi Lagi

- 30 Maret 2024, 17:30 WIB
Nasib aplikasi Smart Wallet kini ditutup OJK
Nasib aplikasi Smart Wallet kini ditutup OJK /

PR GARUT - Belakangan pembahasan soal aplikasi Smart Wallet penipuan sedang viral dan mendapat sorotan. Aplikasi investasi online ini diduga melakukan penipuan kepada member dengan menggunakan skema yang merugikan.

Adapun dari penjelasan pihak Satgas Pasti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini apikasi Smart Wallet sendiri telah dinonaktifkan karena terbukti menggunakan skema multi level marketing tak berizin.

Bagi yang belum tahu, keuntungan yang ditawarkan dalam aplikasi Smart Wallet ini sebenarnya berbeda dengan investasi saham. Dari hasil temuan, sistem yang dipakai adalah member to member dimana keuntungan bisa diperoleh jika berhasil merekrut orang lain menjadi member.

Sementara itu, kini setelah terbukti tak berizin, Satgas OJK juga telah bertindak lebih jauh dengan melakukan pemblokiran kepada nomor rekening atas nama Smart Wallet.

Baca Juga: Link URL dan Rekening Aplikasi Smart Wallet Sudah Diblokir, Apa Masih Ada Harapan Member Bisa WD?

Aplikasi Smart Wallet Diblokir Pemerintah

Nah seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa aplikasi Smart Wallet ini telah resmi dinonaktifkan sebagai aplikasi ilegal karena tak berizin usaha.

Selain itu pergerakan tim Sargas Pasti OJK melakukan investigasi sendiri karena banyaknya laporan dari masyarakat yang terlanjut menjadi member mendapatkan banyak masalah dengan platform aplikasinya.

Diantaranya masalah yang sering terjadi adalah sulitnya masuk ke dalam akun dan menghilangnya fitur WD atau penarikan tunai dari aplikasi Smart Wallet.

Kini setelah resmi diblokir dan dinoaktifkan, sangat kecil kemungkinan member bisa melakukan penarikan saldo dari aplikasi Smart Wallet.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah