Baca Juga: Kawah Putih: Rekomendasi Wisata Romantis di Ciwidey Bandung yang Patut Dikunjungi
Karena hal itu pula kini telah dilakukan melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. Kemudian langkah berikutnya Satgas Pasti segera melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Rekening Diblokir, Apakah Memberi Bisa Tarik Saldo?
Nah yang masih menjadi pertanyaan dari para member yang terlanjut tergabung di aplikasi Smart Wallet ini adalah apakah mereka bisa menarik saldo atau WD terlebih dulu untuk mengambil uang di dalam akun?
Dari kasus yang ada, kecil kemungkinan para member ini bisa melakukan WD. Apalagi situs dan aplikasi Smart Wallet ini sendiri telah ditutup pemerintah dan Diskominfo sehingga tak bisa diakses.
Sementara itu, beredar di internet jasa penarikan saldo bagi member Smart Wallet. Namun bisa dipastikan ini hanyalah modus berikutnya dimana WD baru bisa dilakukan setelah melakukan deposit.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bisa lebih berhati-hati dengan menggunakan platform investasi dengan iming-iming keuntungan instan. Apalagi jika menggunakan skema ponzi yang sangat merugikan, nantinya bukan menjadi untung malah buntung.***