Link URL dan Rekening Aplikasi Smart Wallet Sudah Diblokir, Apa Masih Ada Harapan Member Bisa WD?

- 28 Maret 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi penipuan yang dilakukan oleh Smart Wallet
Ilustrasi penipuan yang dilakukan oleh Smart Wallet /

PR GARUT - Sekarang ini link url dan rekening dari aplikasi Smart Wallet sudah resmi diblokir oleh pemerintah. Keputusan itu telah ditetapkan oleg Satgas Pasti OJK pada 18 Maret 2024.

Aplikasi Smart Wallet sendiri diketahui merupakan aplikasi investasi online yang menggunakan sistem mirip multi level marketing namun tidak berizin dan masuk dalam kategori ilegal.

Pada akhirnya platform dan aplikasi Smart Wallet kini sudah diblokir sehingga akses masuknya juga sudah tak bisa digunakan.

Namun nahasnya masih banyak member yang terlanjut berinvestasi di aplikasi Smart Wallet ini dan kini gigit jari karena tak bisa melakukan WD atau tarik saldo.

Baca Juga: Bantuan Beras Cair Lagi Lewat Program CBP, KPM Diharap Bersiap Lakukan Pencairan

Bahaya Aplikasi Smart Wallet Penipuan

Sebagai informasi, pemblokiran Smart Wallet sebagai aplikasi tidak resmi oleh Satgas OJK berdasarkan hasil investigasi bahwa aplikasi tersebut bermasalah dan menggunakan sistem BBH.

"Satgas Pasti menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal," kata Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto di Jakarta, Senin.

"Satgas Pasti menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal," kata Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto di Jakarta, Senin lalu.

Lebih lanjut, laporan dari Antaranews, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Kawah Putih: Rekomendasi Wisata Romantis di Ciwidey Bandung yang Patut Dikunjungi

Karena hal itu pula kini telah dilakukan melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. Kemudian langkah berikutnya Satgas Pasti segera melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Rekening Diblokir, Apakah Memberi Bisa Tarik Saldo?

Nah yang masih menjadi pertanyaan dari para member yang terlanjut tergabung di aplikasi Smart Wallet ini adalah apakah mereka bisa menarik saldo atau WD terlebih dulu untuk mengambil uang di dalam akun?

Dari kasus yang ada, kecil kemungkinan para member ini bisa melakukan WD. Apalagi situs dan aplikasi Smart Wallet ini sendiri telah ditutup pemerintah dan Diskominfo sehingga tak bisa diakses.

Sementara itu, beredar di internet jasa penarikan saldo bagi member Smart Wallet. Namun bisa dipastikan ini hanyalah modus berikutnya dimana WD baru bisa dilakukan setelah melakukan deposit.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bisa lebih berhati-hati dengan menggunakan platform investasi dengan iming-iming keuntungan instan. Apalagi jika menggunakan skema ponzi yang sangat merugikan, nantinya bukan menjadi untung malah buntung.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x