Alhamdulillah THR & Gaji ke-13 Cair! PNS, PPPK, TNI & POLRI Segera Cek Rekening! Segini Besarannya

- 24 Maret 2024, 03:00 WIB
Alhamdulillah Tunjangan Hari Raya Abdi Negara Telah Cair
Alhamdulillah Tunjangan Hari Raya Abdi Negara Telah Cair /www.kominfo.go.id

Besaran THR

Salah satu elemen yang tercakup dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 adalah gaji dasar. Pada tahun ini, gaji dasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah ditingkatkan sebesar 8%. Berikut adalah jumlah gaji PNS pada tahun 2024. Berikut adalah daftar gaji PNS untuk tahun 2024 berdasarkan golongan:

Golongan I:

Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II:

IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III:

IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV:

IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Baca Juga:  3 Seri Smartphone Buatan Apple Turun Harga, iPhone Bisa Jadi Incaran Gadget Baru Jelang Lebaran

Tunjangan ASN

Tunjangan Keluarga untuk PNS masih mengacu pada PP Nomor 7 tahun 1977, di mana tunjangan untuk suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan untuk anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, namun tunjangan ini hanya diberikan hingga anak ketiga.

Tunjangan Pangan atau Makan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022, menetapkan standar uang makan harian untuk PNS berbeda-beda. PNS golongan I dan II mendapat Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari, dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Sedangkan untuk TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp60 ribu per hari.

Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum hanya diberikan kepada PNS pada jenjang eselon I-IV.

Tunjangan Kinerja untuk pegawai pada Kementerian/Lembaga (K/L) diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L, dengan standar yang berbeda-beda antar K/L.

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x