PR GARUT – Sampai dengan hari ini aplikasi Smart Wallet terus menjadi trending topik diberbagai media social, semua itu tidak terlepas lantaran Otoritas Jasa Keuangan OJK telah mengendus adanya kegiatan illegal.
Smart Wallet merupakan aplikasi robot trading dengan iming-iming investasi yang bisa menghasilkan uang berkali-kali lipat, hingga banyak Masyarakat yang tergiur bergabung.
Mulai terkuak adanya penipuan, bermula dengan fitur penarikan uang yang tiba-tiba tidak bisa digunakan, kemudian member dikenakan pajak 20 persen dari saldo dengan dalih untuk mengurus izin di Indonesia.
Baca Juga: Edisi Ramadhan, Kode Redeem FF 22 Maret, Klaim Segera Auto Headshot!
Tak lama beberapa inlfuencer hingga pakar kartu kredit ikut memberikan tanggap jika ada praktek yang tidak benar dilakukan oleh owner Smart Wallet.
“Mereka (Smart Wallet) sudah melakukan banyak kebohongan, ngomongnya di crypto nggak ada crypto-cryptonya. Kerja sama sama DBS kartu kredit, udah disanggah langsung DBS,” ujar Roy Shakti di kutip dari akun Youtubenya
Ramainya pemberitaan tersebut akhirnya OJK turut melakukan investigasi dan terbaru mengatakan jika Smart Wallet melakukan penipuan dan kinirekening serta aktivitas usahanya dibekukan.
“Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait,” dilansir dari laman resmi OJK.
Baca Juga: Efootball Jalin Kolaborasi Yang Pertama Kali Dengan Anime Blue Lock, Sekeren Apa Kolaborasinya?