TERKUAK Sebelum OJK Blokir Rekening Smart Wallet, Member Dipaksa Bayar Pajak 20 Persen untuk Muluskan Izin

- 22 Maret 2024, 16:15 WIB
Terkuak Smart Wallet Paksa Member bayar pajak 20 persen untuk muluskan izin di Indonesia
Terkuak Smart Wallet Paksa Member bayar pajak 20 persen untuk muluskan izin di Indonesia /

PR GARUT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI menetapkan jika Smart Wallet telah melakukan praktek illegal, imbasnya kini dilarang beroperasi.

Para member Smart Wallet yang ikut dalam skema investasi kini mulai gusar, usai mengetahui OJK telah menghentikan aktivitas usaha platform tersebut.

Kebingungan semakin menjadi, fitur penarikan uang yang awalnya bisa digunakan tiba-tiba dimatikan, akbitnya member tidak bisa menarik saldo.

Usut punya usut sebelum ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementrian perdagangan, Smart Wallet melakukan penipuan secara tersetruktur, mereka terlebih dahulu meminta member untuk bayar 20 persen pajak, jika tidak akun akan nonaktif.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Rekomendasi Tempat Ngabuburit Asyik di Sukabumi

Member dikenakan pajak 20 persen konon dalam edaran pemberitahuan nantinya akan digunakan untuk memudahkan legalitas dan jika tidak mau akan dinonaktifkan alias diblokir.

“Namun untuk memudahkan legalitas tersebut, pihak Indonesia memberlakukan pajak sebesar 20 persen. Maka diharapkan kepada pengguna yang smart untuk segera membayar pajak sebesar 20 persen dari total saldo tersimpan di akun Anda,” pengumuman Smart Wallet yang diedarkan ke member.

“Jika tidak melakukan pembayaran pajak, maka akun Anda akan kami bekukan dan tentu tidak bisa melakukan Withdraw,” ancam Smart Wallet.

Beberapa member merasa pasrah dan merelakan dana investasi merka dengan pertimbangan daripada terus terjerumus dengan skema penipuan yang dilakukan oleh Smart Wallet.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah