PR GARUT – Publik dihebohkan dengan terkuaknya platform Smart Wallet yang bergerak dalam investasi uang Crypto menjalankan praktek illegal.
Dalam hal ini Otoritas jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan hasil investigasi jika Smart Wallet terbukti melakukan praktek illegal.
Alhasil OJK memberikan sanksi tegas dengan memblokir rekening Smart Wallet, tahukah Anda jika OJK sebelumnya sudah pernah melakukanhal yang sama memblokir rekening Perusahaan yang terbukti jalankan praktek investasi bodong?
Ada lebih dari 15 perusahaan yang nasibnya sama persis dengan Smart Wallet, dimana kativitasnya dihentikan dan juga nomor rekening diblokir.
Sebagaimana diketahui OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Perdagangan Dalam Negri secara resmi mengeluaran surat penghentian aktivitas Smart Wallet pada 18 Maret 2024 lantaran terbukti lakukan praktek illegal yang dilarang di Indonesia.
Kini langkahnya semakin berat usai akses dan link url Smart Wallet turut di blokir oleh Kominfo.
15 perusahaan Investasi Bodong yang Pernah Dinonaktifkan OJK
Baca Juga: Keren Hadiahnya! Cek Kode Redeeem Ojol The Game 21 Maret 2024 Terbaru, Klaim Disini Sekarang