PR GARUT - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) secara tegas memblokir dan menghentikan aktivitas keuangan Smart Wallet.
Satgas Pasti melalui analisanya Platform Smart Wallet terindikasi tidak memiliki izin, dan ada indikasi mengarah penipuan pada member.
Begitu juga dengan hasil investigasi Bappebti, Dirjen Kementerian Perdagangan, turut mengungkap jika ada penyalahgunaan izin operasional di Indonesia.
Kemudian skema ponzi investasi Crypto untuk pengumpulan dana dan menawarkan keuntungan tidak wajar menjadi salah satu adanya investasi bodong.
Dalam sebuah keterangan secara tertulis Satgas Pasti juga memblokir aktivitas BBH indonesia serta membocorkan tipu daya platform tersebut.
“BBH Indonesia menjanjikan pendapatan harian dan meminta deposit pada anggota nya. Mereka menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus berjenjang,” tulis keterangan Satgas Pasti.
“Selain itu, agar lebih meyakinkan mereka (BBH) menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk meyakinkan para anggotanya,” lanjutnya.
Baca Juga: Mengenal 4 Tipe XPander Terbaru Lengkap Dengan Fitur dan Harganya