Lebih lanjut, saat ini platform investasi itu mematikan fitur withdraw atau menarik dana investasi. Ini pun menjadi satu di antara gejala lain yang sering terlihat dari aplikasi penipuan berkedok investasi.
Melihat gejala ini, senada dengan kasus-kasus penipuan yang telah terjadi di Indonesia seperti kasus FEC dan juga lainnya yang merugikan banyak orang dengan nominal uang yang fantastis.
Kendati demikian, diharapkan bagi masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan besar dan waktu yang singkat. Sebab, hal tersebut juga menjadi tanda bahwa kemungkinan platform tersebut terindikasi aktifitas penipuan.
Oleh karena itu, masyarakat harus lebih jeli dalam melihat platform investasi dengan melihat apakah entitas tersebut terdaftar dan diawasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK). Kemudian, memiliki izin usaha resmi di Indonesia. ***