Yang Ditunggu-tunggu Jelang Ramadan! Bansos Beras 10 Kg Siap Cair, Benarkah Penerima Bukan dari DTKS?

- 7 Maret 2024, 20:45 WIB
Ilustrasi bansos beras.
Ilustrasi bansos beras. /ANTARA

PR GARUT - Menjelang Ramadan atau memasuki minggu kedua di bulan Maret 2024, pemerintah bergerak cepat menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) dalam bentuk uang maupun barang.

Untuk bantuan dalam bentuk barang salah satunya adalah bansos beras 10 kilogram (kg).

Bantuan sosial ini disebut juga Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang ditujukan sebagai bantuan Mitigasi Rawan Pangan (MRP).

Baca Juga: Siap-siap Pencairan CBP Tahap Ketiga Jatuh Bulan Ini, KPM Bakal Terima Lagi Bansos Beras 10 kg

Melalui PT Pos Indonesia, bansos beras 10 kg disalurkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang bekerja sama dengan Perum Bulog RI.

Bansos beras 10 kg sangat bermanfaat bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai upaya Pemerintah dalam melakukan mitigasi rawan pangan di tengah melonjaknya harga beras di pasaran.

KPM yang masuk dalam desil kemiskinan ekstrem diutamakan  mendapat bansos beras 10 kg.

Akan ada sekitar 22 juta KPM yang tercatat dalam data desil P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Kemenko PMK.

Rupanya sasaran penerima bansos beras berbeda dengan penerima manfaat pada tahun 2023 yang diambil dari DTKS Kemensos RI, sedangkan untuk tahun 2024 disalurkan berdasarkan data P3KE Kemenko PMK.

Artinya KPM untuk bansos PKH dan BPNT belum pasti lolos validasi data dalam menerima bansos beras 10 kg.

Maka KPM baru yang masuk dalam kategori keluarga dengan kemiskinan ekstrem dipastikan menerima bantuan sosial ini.

Baca Juga: Bikin Lega! Bansos Beras 10 Kg Lanjut Hingga Juni, Cek Syarat Penerima di Situs Kemensos

Syarat Penerima Bansos Beras 10 Kg

Berikut persyaratan bagi KPM yang akan mendapatkan Bansos Beras 10 kg:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

3. Dikategorikan sebagai masyarakat dengan prioritas miskin berdasarkan klasifikasi desil. Dinataranya:

- Desil 1 atau 10 persen adalah kelompok kemiskinan ekstrem

- Desil 2 atau 20 persen adalah kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok hampir miskin

- Desil 3 atau 21-30 persen adalah kelompok miskin dan atau rentan miskin

- Desil 4 atau 31-40 persen masuk dalam kelompok miskin dan sebagian lainnya masuk dalam kelompok rentan miskin

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5. Terdaftar dalam data desil P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Kemenko PMK

Penyaluran bansos beras 10 kg, diagendakan dari periode bulan Januari hingga Juno 2024. ***

Editor: Neni Nuraeni

Sumber: YouTube DIARY BANSOS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah