PR GARUT - Kepala desa merupakan sosok pejabat pemerintahan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa untuk masa jabatan sembilan tahun, dengan batasan paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sebagai pejabat publik, kepala desa memiliki hak-hak tertentu, termasuk hak atas penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
Baca Juga: Ramadan Sebentar Lagi, Ariel NOAH Ingin Lebih Dekat dengan Keluarga di Bulan Puasa
Penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Besarannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa minimal sebesar Rp 2.426.640, setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.
Baca Juga: Samsung Galaxy S24, S24+ dan S24 Ultra Resmi Dirilis, Cek Spesifikasi dan Harganya
Jumlah ini mencakup gaji pokok PNS golongan II/a dan tunjangan kinerja sebesar 20 persen.