Siap-Siap BLT PIP Kemendikbud 2024 Cair Lagi! Orang Tua Wajib Cek dan Segera Aktivasi Rekening SimPel

- 2 Maret 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Uang BLT PIP Kemdikbud 2024 Cair
Ilustrasi Uang BLT PIP Kemdikbud 2024 Cair /Pixabay/EmAji/

8. Jika terdaftar, pastikan untuk melanjutkan proses sesuai dengan instruksi yang diberikan untuk menerima BLT.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, siswa dan orang tua dapat dengan mudah memeriksa apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BLT PIP Kemdikbud 2024.

Detail Nominal Bantuan Pendidikan

Berikut adalah detail nominal bantuan pendidikan yang ditawarkan oleh PIP Kemendikbud 2024, berdasarkan jenjang pendidikan siswa yang berada di tingkat pendidikan dasar dan setingkatnya akan menerima bantuan sebesar Rp 450.000 setiap tahunnya.
 
Sedangkan siswa tingkat menengah dan setara akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 750.000 per tahun, dan untuk siswa tingkat atas seperti SMA/SMK dan setara akan diberikan bantuan sejumlah Rp 1.800.000 per tahun.

Harapan dari bantuan ini akan membantu mengurangi beban ekonomi keluarga siswa dan memfasilitasi kelangsungan proses pembelajaran yang bermutu. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan tidak akan ada lagi siswa yang mengalami hambatan dalam pendidikannya karena masalah ekonomi.

Perlu dicatat bahwa tidak semua siswa akan menerima bantuan dari program PIP 2024. Berikut adalah kriteria untuk menjadi penerima bantuan sosial:

Peserta Didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Peserta Didik dari keluarga yang berpenghasilan rendah atau rentan miskin, atau memiliki keadaan khusus seperti:

1. Peserta Didik dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan.

2. Peserta Didik dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

3. Peserta Didik yang merupakan yatim piatu, yatim, atau piatu yang tinggal di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.

4. Peserta Didik yang terdampak bencana alam.

5. Peserta Didik yang sebelumnya tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali ke sekolah.

6. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, berasal dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

7. Peserta di lembaga kursus atau unit pendidikan nonformal lainnya. ***

Halaman:

Editor: Hanin Annisa Nuradni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah