Kabar Gembira! Ada Bantuan Rp2,4 Juta untuk Pelaku UMKM, Simak Cara Mendapatkannya

- 23 Februari 2024, 05:00 WIB
Pelaku usaha di Trenggalek bisa mendapatkan BLT bantuan UMKM
Pelaku usaha di Trenggalek bisa mendapatkan BLT bantuan UMKM /Tim Trenggalekpedia/

PR GARUT - Bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kabar baik menyapa dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta dari pemerintah. Bantuan ini diinisiasi untuk membantu UMKM mengatasi dampak pandemi serta merangsang peningkatan produktivitas usaha mereka. Sebelum mengajukan bantuan ini, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui.

Bantuan ini tidak termasuk dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang sebelumnya disalurkan melalui Eform BRI. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memutuskan untuk tidak membuka program BPUM Eform BRI untuk tahun 2024, merespons kondisi ekonomi yang mulai pulih.

Bantuan yang disalurkan adalah BLT Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Program ini dimulai pada bulan Februari 2024 dan memberikan bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan atau Rp 600 ribu setiap tiga bulan, setara dengan Rp 2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Mikro BSI Mulai Rp300 Ribu: Khusus untuk Pelaku UMKM, Plafon Hingga Rp20 Juta

Untuk mendapatkan BPNT, UMKM harus memenuhi syarat untuk masuk ke dalam keluarga dengan kategori miskin dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

DTKS berisi informasi penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Cek Status di Situs Resmi Kemensos

Untuk memeriksa status di DTKS, UMKM dapat mengakses situs resmi Kemensos. Gunakan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan pencarian.

Jika terdaftar, berarti memenuhi syarat untuk menerima BPNT dan bantuan sosial lainnya.

Untuk mencairkan BPNT, UMKM harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu e-warong.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x