Mulai Hari ini: BLT Mitigasi Risiko Pangan, Siap Disalurkan Melalui PT Pos dan Bank Himbara

- 22 Februari 2024, 20:46 WIB
Ilustrasi bansos Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu
Ilustrasi bansos Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu /Pixabay @Mohamad Trilaksono/Kolase Putri Ari Dhani @GalamediaNews/

PR GARUT - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung masyarakat yang terdampak oleh berbagai tantangan, khususnya dalam hal keamanan pangan dan kesejahteraan sosial. Salah satu inisiatif yang diluncurkan adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, yang bertujuan memberikan bantuan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

BLT Mitigasi Risiko Pangan merupakan bentuk dukungan tambahan untuk mengatasi risiko inflasi, perubahan musim panen, dan hari-hari besar keagamaan. Dengan besaran bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan selama tiga bulan (Januari, Februari, dan Maret 2024), setiap KPM akan menerima total bantuan sebesar Rp 600.000.

Proses penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan akan dilakukan melalui dua metode, yakni melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara, yang melibatkan Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Pentingnya memastikan kejelasan status penerimaan bantuan sebelumnya diwujudkan melalui pengecekan menggunakan situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: BLT MRP Rp600.000 Pengganti El Nino Kapan Cair? Cek Penerima di Cek Bansos

Proses pengecekan dapat dilakukan dengan mengisi data seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, nama sesuai KTP, dan empat huruf kode verifikasi.

Jika terdaftar sebagai penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan, status pada kolom Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako akan berubah menjadi "Ya".

Bagi KPM yang tidak memiliki KKS, bantuan akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sementara KPM yang memiliki KKS akan mendapatkan bantuan melalui rekening KKS Bank Himbara.

Penyaluran untuk bulan Februari 2024 dijadwalkan akan dilakukan mulai tanggal 22 Februari 2024. Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk melakukan pengecekan sebelum tanggal penyaluran.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah