PR GARUT - Simak nformasi terkait pencairan kembali bantuan sosial sebesar Rp200.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) serta syarat yang perlu diketahui untuk menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mulai hari ini, tanggal 16 Februari 2024, pemerintah kembali mencairkan beberapa program bansos reguler, termasuk BPNT.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh KPM agar tetap memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Baca Juga: Unik dan Banyak Spot Foto! Bukit Cinta Anti Galau Tempat Wisata Estetik dan Murah Meriah di Cirebon
Pemerintah terus melakukan pembaruan data penerima bantuan setiap bulannya, sehingga penting bagi KPM untuk memahami syarat penerimaan BPNT.
Penyaluran BPNT dilakukan pemerintah dengan periode salur 1 bulan, sehingga tiap-tiap KPM bisa mendapatkan Rp200.000.
Berbeda dengan tahun 2023, di mana pencairan dilakukan dalam periode salur tiga bulan dengan jumlah Rp600.000.
Baru-baru ini sejumlah daerah telah mulai mencairkan bantuan pangan non tunai, baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun melalui Kantor Pos.
Namun, pencairan saat ini hanya untuk tahap 1 tahun 2024, dengan peri888ode salur 1 bulan, yaitu bulan Januari sebesar Rp200.000.