PR GARUT - Pemerintah telah merencanakan akan membagikan bantuan langsung tunai sebesar Rp200 ribu per bulan dalam periode Januari hingga Maret 2024. Pembagian bansos tersebut merupakan program dari BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Bantuan tunai ini merupakan pengganti dari BLT El Nino. Rencananya, pemerintah akan menyalurkan bansos ini dalam sekali salur di bulan Februari 2024.
Penyaluran bansos BLT Mitigasi Risiko Pangan ini akan diberikan memakai metode rapel selama 3 bulan antara Januari hingga Maret. Artinya, keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar kemungkinan akan mendapat bantuan sebesar Rp600 ribu.
Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Sudah Bisa Dipantau di Cek Bansos, KPM PKH BPNT Dapat Lagi Rp600 Ribu
Kemudian perlu diingat, jika bantuan ini diberikan kepada peserta penerima manfaat PKH dan BPNT serta dibagikan pada 18,8 juta KPM.
Lalu, untuk menjadi penerima manfaat BLT Mitigasi Risiko Pangan ini ada syarat yang harus dipenuhi oleh KPM, satu di antaranya terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Berikut ini, rincian syarat-syarat yang harus dipenuhi KPM agar terdaftar sebagai penerima manfaat BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Baca Juga: Bansos PKH untuk Disabilitas dan Lansia Diprediksi Tetap Cair, Meski Pemilu 2024 Tengah Berlangsung
Syarat-Syarat Penerima Manfaat
- Terdaftar sebagai KPM dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos)
- Tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Sosial Beras (BSB)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah sebagai bukti diri
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang berisi data diri anggota keluarga yang akan menerima bantuan
Lebih lanjut, kabar terbaru dari bantuan tunai yang akan diberikan oleh pemerintah ini telah bisa dilakukan pengencekan dalam halaman cek bansos.