PR GARUT - Pemerintah telah memastikan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Resiko Pangan sebesar Rp600.000 pada awal bulan Februari 2024 untuk meringankan dampak fenomena El Nino yang terjadi akhir tahun 2023.
Meskipun begitu, KPM (Keluarga Penerima Manfaat) Program Keluarga Harapan (PKH) murni tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan ini.
Awalnya, BLT El Nino dicairkan dengan alokasi dua bulan sekaligus pada November-Desember 2023, dengan total Rp400.000 per KPM, atau Rp200.000 per bulan.
Setelah melalui evaluasi, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan sosial ini, mengubah namanya menjadi BLT Mitigasi Resiko Pangan.
Keputusan ini diambil karena masih terdapat dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat fenomena El Nino, terutama terkait mundurnya masa panen.
Ketentuan Penerima BLT Mitigasi Resiko Pangan
Pemerintah menetapkan beberapa ketentuan untuk penerima BLT Mitigasi Resiko Pangan. Meskipun proses pencairan akan dimulai pada minggu awal bulan Februari 2024, diperkirakan untuk 18 juta KPM, namun KPM PKH murni tidak masuk dalam kategori penerima bantuan ini.
Keputusan ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan alokasi dana Rp200.000 per bulan.
Proses pencairan BLT Mitigasi Resiko Pangan akan dilakukan melalui KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan Kantor Pos, sama seperti penyaluran BLT El Nino sebelumnya.