Hati-Hati Kena Penipuan Aplikasi Skema Ponzi! OJK Himbau Awas Investasi Bodong dan Pahami Polanya

- 29 Januari 2024, 18:45 WIB
Ilustrasi penipuan skema ponzi dari aplikasi penghasil uang
Ilustrasi penipuan skema ponzi dari aplikasi penghasil uang /

PR GARUT - Di Indonesia sering terjadi kasus penipuan dengan menggunakan skema ponzi dan modusnya adalah investasi. Alih-alih mendapat untung, investor malah buntung sebab tertipu.

Sebelumnya, pernah terjadi kasus penipuan dengan skema ponzi di Indonesia seperti pada kasus FEC yang izin perusahaannya langsung dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian ada juga aplikasi Jombingo yang juga ternyata melakukan penipuan. Baru-baru ini pengamat-pengamat mengenai aplikasi penipuan, menyebutkan adanya dugaan aktifitas tersebut di aplikasi Simonida Media dan Smart Wallet.

Baca Juga: Aplikasi Smart Wallet Diduga Lakukan Penipuan dengan Skema Ponzi, Fakta-Faktanya Dibongkar Influencer

Hal tersebut diutarakan dalam kanal-kanal media sosial seperti Facebook dan YouTube dimana para pengamat ini membongkar fakta dan pola dari aplikasi penghasil uang Simonida Media dan Smart Wallet.

Kedua aplikasi tersebut sama-sama menawarkan format investasi, namun para pengamat melihat bahwa pola tersebut adalah pola-pola skema ponzi yang digunakan oleh para penipu.

Kendati demikian sebagai masyarakat, kita mesti awas terhadap tawaran-tawaran investasi yang mencurigakan.

Oleh karena itu, pihak OJK memberikan sebuah informasi untuk masyarakat dapat mengetahui bagaimana pola dan ciri-ciri dari penipuan skema ponzi dengan modus investasi.

Baca Juga: Modus Penipuan Smart Wallet Dibongkar YouTuber, Netizen Khawatir Banyak Korban

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah