PR GARUT - Di Indonesia sering terjadi kasus penipuan dengan menggunakan skema ponzi dan modusnya adalah investasi. Alih-alih mendapat untung, investor malah buntung sebab tertipu.
Sebelumnya, pernah terjadi kasus penipuan dengan skema ponzi di Indonesia seperti pada kasus FEC yang izin perusahaannya langsung dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian ada juga aplikasi Jombingo yang juga ternyata melakukan penipuan. Baru-baru ini pengamat-pengamat mengenai aplikasi penipuan, menyebutkan adanya dugaan aktifitas tersebut di aplikasi Simonida Media dan Smart Wallet.
Hal tersebut diutarakan dalam kanal-kanal media sosial seperti Facebook dan YouTube dimana para pengamat ini membongkar fakta dan pola dari aplikasi penghasil uang Simonida Media dan Smart Wallet.
Kedua aplikasi tersebut sama-sama menawarkan format investasi, namun para pengamat melihat bahwa pola tersebut adalah pola-pola skema ponzi yang digunakan oleh para penipu.
Kendati demikian sebagai masyarakat, kita mesti awas terhadap tawaran-tawaran investasi yang mencurigakan.
Oleh karena itu, pihak OJK memberikan sebuah informasi untuk masyarakat dapat mengetahui bagaimana pola dan ciri-ciri dari penipuan skema ponzi dengan modus investasi.
Baca Juga: Modus Penipuan Smart Wallet Dibongkar YouTuber, Netizen Khawatir Banyak Korban