Cara Daftar DTKS Online 2024 untuk Dapatkan Bansos Lewat Aplikasi, Berikut Ini Langkah-langkahnya

- 29 Januari 2024, 09:00 WIB
Aplikasi Cek Bansos.
Aplikasi Cek Bansos. /

PR GARUT - Jika ingin menjadi penerima manfaat bansos pemerintah salah satu syaratnya adalah sudah terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos. Namun masih banyak yang belum tahu bagaimana caranya mendaftar.

Nah pendaftaran di DTKS Kemensos ini sangat penting dimana hanya masyarakat yang sudah terdaftar saja bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini.

Beberapa bansos pemerintah yang dibagikan ini seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan masih banyak lagi.

Semua penerima manfaat dari PKH, CBP, dan BPNT ini adalah masyarakat yang terdata melalui DTKS Kemensos. Jadi sangat penting untuk memastikan diri sudah terdaftar untuk bisa terima bantuan.

Baca Juga: Hore! 22 Juta KPM Akan Terima Bansos Beras 10 kg, Cek Data KPM di cekbansos.kemensos.go.id

Namun yang masih belum banyak orang tahu adalah bahwa menjadi KPM dan terdaftar di DTKS sebenarnya bisa ditempuh dengan cara pendaftaran mandiri sebagai proses pengajuan.

Masyarakat bisa pastikan dulu telah memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat bansos, diantaranya berasal dari kategori Keluarga Sangat Miskin (KSM), tidak terdaftar sebagai ASN, TNI, Polri, dan bukan pendamping bansos.

Untuk pendaftaran DTKS sendiri berbeda dengan cara cek KPM melalui website resmi, melainkan menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi Cek Bansos adalah platform yang kini telah dirilis dan digunakan pemerintah untuk data penerima manfaat bansos. Termasuk bagi yang belum terdaftar bisa mengajukan diri lewat aplikasi.

Baca Juga: SP2D Mulai Turun: Update Terkini Pencairan Bansos PKH, BPNT dan BLT El Nino Tahun 2024 Kapan Dicairkan?

Namun memang masih belum banyak yang tahu tata cara pendaftaran DTKS ini melalui aplikasi Cek Bansos. Lebih jelasnya bisa ikuti panduan singkat berikut ini:

1. Download dan instal aplikasi Cek Bansos di HP, bisa lewat Play Store.

2. Buka aplikasi dan silahkan login atau lakukan pendaftaran lebih dulu.

3. Gunakan data diri termasuk alamat dan NIK sesuai KTP untuk membuat akun.

4. Setelah berhasil masuk ke beranda, pilih opsi 'Tambah Usulan' untuk membuat pengajuan baru dan pilih sesuai kategori, misalnya PKH Ibu Hamil.

5. Lengkapi data diri yang diminta pada form yang diberikan lalu kirim pengajuan usul.

6. Terakhir tinggal tunggu saja proses verifikasi data akan dilakukan dan jika lolos maka status KPM akan berubah menjadi penerima aktif.

Kira-kira begitulah cara untuk daftar menjadi KPM bansos dan supaya terdaftar aktif di DTKS Kemensos. Iktui saja langkah-langkah di atas dan pastikan kini terdata sebagai KPM. Semoga bermanfaat! ***

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah