Mohon Maaf, Hanya KPM Penuhi Syarat Saja yang Berhak Terima Bansos BPNT PKH, Pastikan Terdaftar DTKS Kemensos

- 28 Januari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi - Syarat penerima bansos pemerintah.
Ilustrasi - Syarat penerima bansos pemerintah. /

PR GARUT - Masyarakat wajib tahu dimana tidak semua orang berhak menerima bansos BPNT PKH dari pemerintah, dimana ada syarat yang wajib dipenuhi.

Maka dari itu, pastikan sudah memenuhi persyaratan supaya bisa menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos pemerintah.

Dengan aturan ini pemerintah berharap penyaluran bansos ini bisa tepat sasaran dan diterima dengan baik oleh warga dari kalangan kurang mampu dan sangat membutuhkan.

Adapun program bansos yang rutin dibagikan adalah BPNT dan PKH. Kedua jenis bansos ini akan dicairkan lagi oleh KPM terpilih di tahun 2024.

Baca Juga: Gampang Banget, Begini Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024 Bisa Lewat HP dan Aplikasi

Untuk bansos pertama yakni Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan jenis bansos tunai. Uangnya dikirim kepada KPM secara langsung untuk digunakan memenuhi kebutuhan pokok.

Nominal bansos PKH sendiri beragam untuk beberapa jenis kategori, yakni mulai Rp900 ribu - Rp3 juta per tahun dalam 4 tahap.

Sementara itu bansos lainnya yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan jenis bansos tunai lainnya yang akan diterima KPM terpilih.

Sesuai dengan namanya, BPNT ini sebenarnya untuk bantuan pangan namun diberikan uangnya untuk dibelanjakan bahan pokok oleh tiap penerima manfaat. Nominalnya sebesar Rp1,2 juta per KPM untuk 6 tahap penyaluran.

Halaman:

Editor: Muhammad Faiz Sultan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x