PR GARUT - Kabar baik sekaligus kabar buruk untuk Para KPM yang mendapatkan bantuan Beras 10 kg dari pemerintah di tahun 2024.
Dimana kabar baiknya yaitu masyarakat yang belum merasakan bantuan beras 10 KG bisa saja mendapatkan bantuan tersebut yang mana hal itu disesuaikan dengan data penerima manfaat.
Adapun kabar buruknya yaitu untuk para KPM yang pernah mendapatkan bantuan beras 10 Kg pada tahun 2023 belum tentu di pastikan akan menerima kembali bantuan tersebut.
Pasalnya pada tahun 2023 pembagian Beras 10 Kg ini disesuaikan dengan data DTKS Kemensos RI akan tetapi untuk Tahun 2024 ada perubahan dalam penyalurannya.
Baca Juga: Ivan Gunawan Ungkap Alasan Mundur dari Brownis Trans TV, Singgung Tak Dibela
Diketahui bahwa perubahan ini berlaku pada 2024 yaitu data KPM yang mendapatkan bantuan berupa Beras 10 KG ini diambil melalui data kementrian yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di kementrian Sosial dan Data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) di Kemenko PMK (Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia).
Saat ini bantuan berupa beras ini sekiranya sudah ada SP2Dnya dan sudah ada yang menerima surat pengambilan bantuan di Kantor Pos Indonesia.
Dimana dalam surat tersebut telah ada 6 barcode pengambilan bantuan yang disalurkan secara bertahap mulai dari bulan Januari hingga Juni 2024.