Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah Merdeka Semester Gasal Telah Cair, Simak Tahap Pendaftaran dan Alur Pencairan

- 23 Januari 2024, 22:40 WIB
Penyaluran biaya hidup KIP Kuliah Merdeka semester gasal (ganjil) tahun akademik 2023/2024 telah cair. /@puslapdik_dikbud
Penyaluran biaya hidup KIP Kuliah Merdeka semester gasal (ganjil) tahun akademik 2023/2024 telah cair. /@puslapdik_dikbud /

PR GARUT - Kabar gembira untuk para mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka. Pasalnya, penyaluran biaya hidup KIP Kuliah Merdeka semester gasal (ganjil) tahun akademik 2023/2024 telah cair.

Informasi ini disampaikan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui akun resmi Instagram, @puslapdik_dikbud.

"Hai sobat KIP Kuliah. Bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka pada semester gasal tahun akademik 2023/2024 sudah cair, loh!" tulis postingan Puslapdik, saat diakses Selasa 23 Januari 2024.

Dalam unggahan itu juga, Puslapdik mencantumkan informasi tambahan mengenai detail pencairan bisa diakses melalui akun masing-masing, di laman SIM KIP Kuliah yakni, https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Tahap Pendaftaran

Mahasiswa program bantuan ini sebelumnya telah terdaftar dalam KIP Kuliah. Adapun beberapa tahap pendaftaran KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Alur Penyaluran

Dari informasi yang dihimpun, tahap penyaluran bantuan biaya hidup KIP kuliah adalah sebagai berikut:

1. Perguruan tinggi mengirimkan SK/surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung. Seperti pelaporan IPK hingga softcopy data penerima dan rekening.

2. Puslapdik Kemendikbud melakukan proses Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam jangka waktu 1-2 minggu.

3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maksimal 1 hari kerja dan mentransfer ke rekening penampungan Setker Puslapdik Kemendikbud.

4. Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer dalam waktu 1-2 hari kerja.

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).

6. Mahasiswa memeriksa rekening masing-masing. Jika belum menerima mungkin terhalang waktu progres yang telah ditentukan maksimal 30 hari kalender atau dana dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

7. Bila sudah menerima mahasiswa harus melakukan konfirmasi penerima dana biaya hidup di akun KIP-K masing-masing.

Besaran bantuan biaya hidup dibagi ke dalam 5 klaster, mulai Rp800.000 hingga Rp1.400.000. Bantuan biaya hidup ini didasarkan atas Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023, yang ditetapkan Puslapdik atas perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi.

Itulah informasi terkait cairnya penyaluran biaya hidup semester gasal tahun akademik 2023/2024 untuk para mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka. ***

Editor: Neni Nuraeni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah