5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Alur Penyaluran
Dari informasi yang dihimpun, tahap penyaluran bantuan biaya hidup KIP kuliah adalah sebagai berikut:
1. Perguruan tinggi mengirimkan SK/surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung. Seperti pelaporan IPK hingga softcopy data penerima dan rekening.
2. Puslapdik Kemendikbud melakukan proses Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam jangka waktu 1-2 minggu.
3. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maksimal 1 hari kerja dan mentransfer ke rekening penampungan Setker Puslapdik Kemendikbud.
4. Puslapdik Kemendikbud memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer dalam waktu 1-2 hari kerja.
5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).
6. Mahasiswa memeriksa rekening masing-masing. Jika belum menerima mungkin terhalang waktu progres yang telah ditentukan maksimal 30 hari kalender atau dana dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.