Kabar Terbaru: Dibayar Rapel, Inilah Jadwal Pembayaran Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2024

- 22 Januari 2024, 22:00 WIB
Jika kenaikan gaji PNS 8 persen belum cair Januari 2024, Sri Mulyani akan menggunakan mekanisme rapel
Jika kenaikan gaji PNS 8 persen belum cair Januari 2024, Sri Mulyani akan menggunakan mekanisme rapel /Tim TP/

Baca Juga: Ada Bansos Rp600.000 untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah UMR, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenkeu juga harus menunggu perhitungan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk menentukan besaran gaji masing-masing ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani menyampaikan harapannya bahwa kenaikan gaji ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan kinerja para ASN.

Dengan peningkatan upah pokok sebesar 8 persen, pemerintah berharap agar para ASN yang masih aktif dapat terus meningkatkan kinerja mereka sejalan dengan gaji yang mereka terima.

Meskipun terdapat ketidakpastian mengenai jadwal pembayaran kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada awal 2024, diharapkan para ASN dan pensiunan dapat memahami kendala yang sedang dihadapi pemerintah.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x