Kabar Terbaru: Dibayar Rapel, Inilah Jadwal Pembayaran Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2024

- 22 Januari 2024, 22:00 WIB
Jika kenaikan gaji PNS 8 persen belum cair Januari 2024, Sri Mulyani akan menggunakan mekanisme rapel
Jika kenaikan gaji PNS 8 persen belum cair Januari 2024, Sri Mulyani akan menggunakan mekanisme rapel /Tim TP/

PR GARUT - Bulan Februari segera tiba, namun banyak ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan yang masih mempertanyakan jadwal pembayaran kenaikan gaji tahun 2024. Kabar terbaru menyebutkan bahwa pembayaran kenaikan gaji bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan masih mengalami keterlambatan akibat beberapa kendala yang dihadapi pemerintah.

Jadwal pembayaran kenaikan gaji yang seharusnya dimulai pada 1 Januari 2024 mengalami penundaan karena Peraturan Pemerintah (PP) terkait masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Keuangan.

Meskipun PP tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, proses rumus formulir dan persetujuan di Kemenkeu belum rampung sepenuhnya.

Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan terkait keterlambatan ini dan meminta pemahaman serta kesabaran dari ASN aktif dan pensiunan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Gaji Linmas TPS Pemilu 2024 Naik, Simak Besarannya

Sementara itu, ASN dan pensiunan disarankan untuk memantau informasi terkini mengenai pembayaran kenaikan gaji, termasuk tambahan 8 persen dan 12 persen.

Meski terdapat ketidakpastian, Kementerian Keuangan memberikan bocoran terkait jadwal pembayaran kenaikan gaji. Jika PP terbaru dapat dirilis dan selesai pada akhir Januari, maka kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dapat dibayarkan pada 1 Februari, termasuk tambahan 8 persen dan 12 persen di bulan Januari.

Namun, kenyataannya bisa berbeda. Proses administrasi, perizinan, dan persiapan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan PP membutuhkan waktu, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Rencana Pembayaran Secara Rapel

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN dan pensiunan tahun 2024 akan dibayarkan secara rapel selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024. Pembayaran rapel ini dijadwalkan pada bulan April 2024, bersamaan dengan pencairan gaji bulan April.

Keterlambatan ini disebabkan oleh menunggu selesainya PP terbaru yang merupakan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2023.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x