Banyak yang Berhasil: Bansos PKH Cair 4 Kali, Ini Langkah Mudah Daftar Secara Online Maupun Offline

- 20 Januari 2024, 19:35 WIB
Banyak yang Berhasil: Bansos PKH Cair 4 Kali, Ini Langkah Mudah Daftar Secara Online Maupun Offline.
Banyak yang Berhasil: Bansos PKH Cair 4 Kali, Ini Langkah Mudah Daftar Secara Online Maupun Offline. /

PR GARUT - Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi salah satu inisiatif pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada keluarga-keluarga berkebutuhan di Indonesia. Tahun 2024 ini, program Bansos PKH akan tetap berlanjut dengan pencairan dana sebanyak 4 kali. Bagi yang memenuhi kriteria penerima, proses pendaftaran menjadi langkah awal untuk dapat menerima bantuan tersebut.

Program Keluarga Harapan (PKH) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bansos PKH telah menjadi inisiatif pemerintah Indonesia sejak tahun 2007. Bansos PKH menjadi harapan bagi jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Menurut situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), pencairan bansos PKH akan dilakukan dalam beberapa tahapan sepanjang tahun. Tahap pertama direncanakan dimulai pada bulan Februari.

Baca Juga: Distribusi Penyaluran PKH 2024 dan BPNT Tahap 1 Makin Dekat, Begini Skema Baru Pencairan di KKS Himbara

Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah sederhana.

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH:

  • Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Masukkan data seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi nama penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Isi captcha yang muncul di bagian bawah.
  • Tekan "Cari Data".

Jika termasuk penerima, tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan akan ditampilkan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH:

Pendaftaran secara online:

  • Unduh aplikasi 'Cek Bansos' melalui Play Store atau App Store.
  • Lakukan registrasi akun baru dengan mengisi nama, alamat, dan nomor kontak.
  • Masuk ke beranda aplikasi.
  • Tekan menu "Daftar Usulan".
  • Pilih "Tambahkan Usulan" dan isi informasi pribadi yang diminta.
  • Pilih jenis bantuan PKH.
  • Proses verifikasi.

Pendaftaran secara offline:

  • Sambangi kantor kepala desa dengan membawa KTP dan KK.
  • Lakukan proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa.
  • Proses verifikasi lebih lanjut di tingkat dinas sosial dan bupati.
  • Pengesahan oleh Menteri Sosial apabila diterima.

Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  • Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan.
  • Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan
  • Kartu Prakerja.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Besar Dana Bantuan Sosial PKH 2024:

Kemensos menargetkan penyaluran bantuan sosial PKH kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Rincian dana yang akan dibagikan sesuai kategorinya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Perlu Pasang Aplikasi di HP, Begini Cara Mudah Cek Bansos PKH, BPNT dan CBP, Simpel dan Nggak Ribet

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
    Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000,00 per tahap atau Rp 3.000.000,00 per tahun.
  • Siswa SD: Rp 225.000,00 per tahap atau Rp 900.000,00 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp 375.000,00 per tahap atau Rp 1.500.000,00 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp 500.000,00 per tahap atau Rp 2.000.000,00 per tahun.
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000,00 per tahap atau Rp 2.400.000,00 per tahun.

Dengan adanya program Bansos PKH, diharapkan masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan dampak positifnya dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Keberlanjutan program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mencapai tujuan penanggulangan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah