PR GARUT - Bansos PKH 2024 tahap 1 akan segera dicairkan di bulan-bulan ini bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh wilayah Indonesia.
Bansos PKH 2024 tahap 1 ini merupakan program lanjutan dari Kemensos yang sudah bergulir sejak beberapa tahun ke belakang.
Bantuan PKH ini terus disalurkan Kemensos dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Selain mendapatkan bantuan tentu para KPM juga diberikan kewajiban yang wajib dipenuhi salah satunya memeriksakan kesehatan dan memastikan pendidikan anak.
Aspek kesehatan dan pendidikan ini menjadi komponen yang penting dalam program bantuan PKH.
6 Kriteria Penerima PKH
Sebagai program bantuan bersyarat PKH sendiri diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan juga kriteria yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Politikus Senior Arsul Sani Dilantik Jadi Hakim Konstitusi oleh Presiden Jokowi
Adapun 6 kriteria yang dimaksud antara lain:
1. WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat.