PR GARUT - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan sosial kepada masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang mulai disalurkan sejak Januari 2024. Bantuan sebesar Rp 600 ribu per tiga bulan diberikan kepada kategori penyandang disabilitas dan orang tua lanjut usia (lansia).
Jika Anda ingin memastikan apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda memenuhi syarat dan dapat menerima bantuan Rp 600 ribu, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek di Link Resmi Kemensos
Pertama-tama, buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id melalui perangkat HP.
2. Masukkan Nama Lengkap
Pada halaman tersebut, masukkan nama lengkap sesuai dengan data KTP Anda.
3. Periksa Kolom PKH
Jika NIK KTP Anda memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda akan mendapatkan notifikasi di kolom PKH.
Status "Pengurus" atau "Anggota Keluarga", keterangan "Diproses Bank Himbara/PT Pos Indonesia", dan jadwal periode pencairan "Januari-Maret 2024" akan terlihat.
4. Ajukan Permohonan
Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa mengajukan permohonan di kantor desa/kelurahan.
Pastikan Anda memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) usia kerja yang tidak mendapatkan upah sesuai UMK karyawan, bukan pensiunan PNS, bukan pejabat pemerintah dari desa hingga wilayah provinsi.
- NIK KTP sudah tercatat dalam DTKS dan SIKS-NG.
- Bukan sebagai pendamping sosial di program-program bansos pemerintah.
- Berasal dari keluarga yang tidak mampu dan terdaftar dalam desil terbawah (4/empat) data kemiskinan di kelurahan/desa.
- Memiliki NIK dan Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil.
Baca Juga: Info Penting! Kenali Syarat KPM Bansos PKH dan 7 Kategori Penerima Manfaatnya Berikut Ini
Dengan langkah-langkah tersebut, Anda dapat memastikan kelayakan dan memahami prosedur untuk mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah.
Pastikan selalu memantau informasi resmi dan mengikuti petunjuk yang diberikan oleh Kemensos untuk memastikan kelancaran proses penerimaan bantuan.***