Pinjol Ilegal Makin Marak, Ancaman 'Rentenir Online' Semakin Meresahkan

- 16 Januari 2024, 14:50 WIB
Rentenir online.
Rentenir online. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

Sikap Forum Pemred PRMN

Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) merasa perlu mengambil sikap terhadap fenomena ini. Dengan mengganti istilah 'pinjol' menjadi 'rentenir online,' PRMN berupaya mengedukasi masyarakat tentang risiko yang terlibat. Melalui komunis Forum Pemred PRMN, penyebutan ini akan diterapkan untuk penyedia jasa pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otortas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Rugikan Rakyat, Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Harus Ditindak Tegas

PRMN berharap bahwa upaya kecil ini dapat membantu masyarakat menghindari rentenir online dan mendorong pihak-pihak terkait untuk memberikan akses layanan keuangan yang lebih baik, terutama bagi kalangan menengah ke bawah. Saat menghadapi kesulitan keuangan, PRMN menekankan pentingnya mencari alternatif yang aman dan terjangkau sebelum memutuskan untuk meminjam uang.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan, masyarakat diimbau untuk menghubungi lembaga keuangan resmi atau mencari program bantuan keuangan dari pemerintah atau organisasi nirlaba.

Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) adalah lembaga media yang berkomitmen memberikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat. Melalui pemberitaan dan kampanye, PRMN berusaha untuk meningkatkan literasi keuangan dan melindungi konsumen dari praktik ilegal di sektor keuangan.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah