Bansos PKH dan BPNT untuk Pemilik KIS PBI JK, Ditambah Bantuan Kuota Internet dan Beasiswa

- 14 Januari 2024, 14:20 WIB
Bantuan PKH dan BPNT untuk Pemilik KIS PBI JK.
Bantuan PKH dan BPNT untuk Pemilik KIS PBI JK. /Thumbnail Youtube/Info Bansos/

PR GARUT - Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam menyediakan perlindungan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.

Salah satu program unggulan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 adalah Program Keluarga Indonesia Sehat Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS PBI JK).

Program ini akan memberikan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kepada pemilik KIS PBI JK untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung kebutuhan pokok keluarga.

Bantuan PKH untuk Pemilik KIS PBI JK

Pada tahun 2024, pemilik KIS PBI JK akan menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai bentuk dukungan ekstra dari pemerintah.

Baca Juga: Pesan Penting Wapres Ma'ruf Amin untuk Jutaan KPM Terkait Bansos 2024

Bantuan ini disalurkan kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

Program ini memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, sembako, dan program pendidikan, sehingga memberikan dampak nyata bagi keluarga yang membutuhkan.

Jumlah Bantuan PKH untuk Pemilik KIS PBI JK

Jumlah bantuan PKH yang diberikan kepada pemilik KIS PBI JK beragam sesuai dengan kategori penerima manfaat. Berikut adalah rincian kategori dan nominal bantuan PKH:

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp3 juta per tahun
  • Anak usia SD: Rp900 ribu per tahun
  • Anak usia SMP: Rp1,5 juta per tahun
  • Anak usia SMA: Rp2 juta per tahun
  • Disabilitas berat dan lansia: Rp2,4 juta per tahun
  • Cara Daftar PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos

Pemilik KIS PBI JK yang ingin mendapatkan bantuan PKH harus mendaftar terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran PKH melalui aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi Cek Bansos dan daftarkan akun dengan menggunakan nomor ponsel.
  • Isi data diri dengan lengkap dan benar.
  • Pilih jenis bansos yang diinginkan, yaitu PKH.
  • Klik tombol daftar.

Setelah pendaftaran, pemilik KIS PBI JK akan menjalani proses verifikasi oleh Kementerian Sosial. Jika lolos verifikasi, bantuan PKH akan disalurkan secara bertahap melalui rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, atau kantor pos.

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x