Penerima Bansos PKH Wajib Tahu! Ada Empat Status KPM yang Menentukan Layak Menerima Atau Tidak, Apa Saja?

- 13 Januari 2024, 16:00 WIB
Cek cekbansos.kemensos.go.id PKH dan BPNT Siap Cair di Tahap 1 2024? 3 Bansos ini Sudah berikan Surat Undangan Pengambilannya di PT Pos Indonesia.
Cek cekbansos.kemensos.go.id PKH dan BPNT Siap Cair di Tahap 1 2024? 3 Bansos ini Sudah berikan Surat Undangan Pengambilannya di PT Pos Indonesia. /

PR GARUT - Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif unggulan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial kepada keluarga yang membutuhkan.

Program ini melibatkan empat status KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang berperan penting dalam menentukan kelayakan menerima bantuan.

Pemerintah telah menetapkan empat status ini sebagai langkah strategis untuk mempermudah penyaluran bansos PKH tahun 2024.

Baca Juga: Bocoran Bansos PKH: Ada 7 Golongan Penerima yang Berhak Jadi KPM, Tahap 1 2024 Mulai Ditransfer ke Rekening

Status KPM Penerima Bansos PKH

Status KPM adalah kunci dalam menentukan apakah seorang penerima manfaat bisa menerima bantuan PKH atau tidak.

Keempat status ini menjadi panduan bagi pemerintah dan KPM dalam penyaluran bansos PKH di tahun 2024.

Berikut adalah empat status KPM yang harus dipahami:

- Terdaftar: Jika status KPM Anda tertulis "terdaftar," maka Anda berhak menerima bantuan PKH.

- Tidak Terdaftar: Jika status KPM Anda tertulis "tidak terdaftar," maka Anda tidak berhak menerima bantuan.

Halaman:

Editor: Muhammad Anasul Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah