Pemilik Kartu KIS Berhak Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024: Berikut Penjelasan dan Cara Mendaftar

- 8 Januari 2024, 19:22 WIB
Pemilik kartu KIS berhak menerima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024, berikut penjelasan dan cara daftarnya.
Pemilik kartu KIS berhak menerima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024, berikut penjelasan dan cara daftarnya. /
  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarga ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  • Usulan akan dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan.
  • Berita acara musyawarah akan digunakan untuk verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial.
  • Data diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data diinput ke aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa.
  • Data diproses dan dilaporkan kepada bupati/walikota, lalu ke Gubernur, dan selanjutnya ke Kementerian Sosial.

Cara Mandiri Mendaftar untuk Bansos:

Pemegang Kartu KIS juga dapat mendaftar secara mandiri menggunakan aplikasi cek Bansos di HP Android. Langkah-langkahnya melibatkan unduhan aplikasi, registrasi, pengisian data, dan pilihan jenis bantuan yang diinginkan, termasuk PKH, BPNT, YAPI, dan lainnya.

Baca Juga: Pemegang KIS Jangan Khawatir! Bansos PKH 2024 Bisa Didapatkan, Berikut Cara Daftar dan Besaran Nominalnya

Jumlah Bantuan yang Diterima:

Jumlah bantuan yang diterima oleh peserta PKH bervariasi berdasarkan kategori. Contohnya, ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun, anak usia dini Rp3 juta per tahun, dan seterusnya. Bantuan akan disalurkan melalui rekening Bank Mandiri, BRI, BNI, atau kantor pos.

Dengan memahami proses pendaftaran, verifikasi, dan jenis bantuan yang dapat diterima, pemilik Kartu KIS dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan manfaat dari program Bansos seperti PKH di tahun 2024.

Langkah-langkah ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan dukungan bagi mereka yang membutuhkan.***

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah