Pemilik Kartu KIS Berhak Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024: Berikut Penjelasan dan Cara Mendaftar

- 8 Januari 2024, 19:22 WIB
Pemilik kartu KIS berhak menerima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024, berikut penjelasan dan cara daftarnya.
Pemilik kartu KIS berhak menerima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2024, berikut penjelasan dan cara daftarnya. /

PR GARUT - Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan lainnya menjadi harapan bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Ternyata, pemilik Kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) juga berhak mendapatkan Bansos PKH di tahun 2024. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap seputar hal tersebut.

Sebagian besar pemegang Kartu KIS mungkin belum menyadari bahwa kartu ini bukan hanya sebagai identitas kesehatan, tetapi juga merupakan salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Pemegang KIS Jangan Khawatir! Bansos PKH 2024 Bisa Didapatkan, Berikut Cara Daftar dan Besaran Nominalnya

Kartu KIS, atau Kis PBI, adalah yuran yang dibayarkan oleh pemerintah untuk perlindungan di bidang kesehatan.

Perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Kartu KIS:

Penting untuk memahami perbedaan antara BPJS Kesehatan dan Kartu KIS. BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional, sementara Kartu KIS memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, terutama di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut.

Bansos bagi Pemegang Kartu KIS:

Pemegang Kartu KIS yang tergolong tidak mampu dan terdaftar sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial dapat mendapatkan bantuan sosial dari program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Alhamdulillah cekbansos.kemensos.go.id Hari Ini BLT El Nino Rp400 Ribu, BPNT dan PKH Cair Hingga Besok

PKH memberikan bantuan kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat, seperti memiliki ibu hamil, anak usia dini, anak usia SD, SMP, SMA, disabilitas berat, atau lanjut usia di atas 60 tahun.

Proses Pendaftaran dan Verifikasi:

Untuk mendapatkan bantuan sosial, pemilik Kartu KIS perlu memastikan bahwa mereka terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses pendaftaran melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah