PR GARUT - Siap-siap bagi masyarkat dimana bantuan langsung tunai (BLT) PKH 2024 akan segera cair di awal tahun sebentar lagi.
Program Keluagra Harapan (PKH) sendiri adalah program tahunan dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberi dukungan ekonomi bagi masyarakat.
Namun tidak semua orang bisa menjadi penerima manfaat dimana terdaftar kategori yang bakal diberikan hak sebagai KPM dari pemerintah.
Dengan begitu penyaluran BLT PKH ini bisa tepat sasaran kepada masyarakat dari kalangan rentan ekonomi dan bisa memberi kebermanfaatan.
Baca Juga: Waspada Hujan Petir di Bandung, Garut dan Tasikmalaya Laporan Cuaca BMKG Minggu, 31 Desember 2023
Adapun syarat atau kualifikasi yang diberikan untuk menjadi keluagra penerima manfaat (KPM) PKH ini antara lain:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng).
2. Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan.
3. Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya.
4. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan.
Jika sudah memenuhi kualifikasi maka bisa diajukan untuk menjadi KPM BLT PKH, termasuk yang akan segera cair di awal tahun 2024 ini.
Baca Juga: Informasi Penting untuk Vapers, Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024!
Cek Bansos di Web Kemensos
Bagi masyarakat yang ingin tahu data penerima manfaat dari BLT PKH ini sekarang sudah bisa mengakses datanya dengan mudah di laman resmi DTKS atau Kemensos. Begini caranya:
1. Kunjungi situs resmi cek bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
2. Kemudian bisa masukkan wilayah penerima manfaat, terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan
3. Isi juga nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar yang tersedia di laman situs, lalu klik tombol cari data
5. Tunggu beberapa saat dan situs akan mencarikan nama penerima manfaat sesuai wilayah yang dimasukkan.
Akan ada 7 kategori penerima manfaat dari BLT PKH ini yang disesuaikan berdasarkan PKH Kesehatan dan PKH Pendidikan.
Untuk PKH Kesehatan diberikan kepada KPM ibu hamil, balita, lansia, dan penyandang disabilitas. Sementara KPM PKH Pendidikan diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA terdaftar di laman DTKS. ***