PNS dan PPPK Wajib Tahu, BKN Luncurkan Dua Fitur Terbaru di SIASN, Catat Manfaatnya Begini

- 23 November 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto
Ilustrasi, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto /Humas/ BKN/

PR GARUT - Mempercepat layanan kepegawaian, yang dapat di jangkau dengan mudah, baik oleh PNS, maupun PPPK, bahkan hingga masyarakat luas sekalipun, Badan Kepegawaian Negara (BKN), meluncurkan dua fitur terbaru yang dapat diakses dengan cepat oleh ASN.

Disampaikan Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dalam Sistem Informasi Layanan Aparatur Sipil Negara (SIASN), telah terdapat dua fitur yang bisa dimanfaatkan PNS, PPPK, hingga masyarakat secara luas.

Kedua fitur terbaru SIASN yang dirilis BKN itu, yakni monitoring layanan, atau Mola BKN, dan Helpdes. Kedua fitur itu dapat dijadikan sebagai alternatif dalam mengajukan pertanyaan, atau memantau updte layanan kepegawaian.

Secara mandiri, kata Haryomo, setiap ASN memiliki aplikasi MyASN, yang dapat digunakan untuk memantau atau memonitoring melalui tools yang tersedia, namun keberadaanya akan ditambah oleh kedua fitur SIASN terbaru milik BKN.

Baca Juga: Walikota Madiun H.Maidi, Raih Program Doktor Pertama dari Program DAP UT, Ini Pesan Rektor

Kedua fitur SASN yang terbaru itu, sambung Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, memiliki fungsi atau peruntukan yang berbeda antara PNS, dan PPPK.

Fitur Mola BKN, nantinya dapat menerima pemberitahuan progres usulan layanan melaui notifikasi melalui akun WhatsAPP setiap ASN, disamping itu mereka dapat mencari tahu informasi produk layanan kepegawaian, misalnya kenaikan pangkat, mutasi, atau pindah instansi, hingga soal pemberitahuan.

Bagi PNS, dan PPPK melalui MyASN, dapat memanfaatkan fitur helpdes BKN, untuk mengajukan permasalahan, atau kendala atas layanan kepegawaian lewat pengajuan tiket yang bisa terpantau secara berkala, imbuh Haryomo.

Meski begitu, sambung Plt Kepala BKN Haryomo, Helpdes BKN, juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum, bila yang bersangkutan ingin mengajukan pertanyaan seputar kepegawiaan, setelah terlebih dahulu melakukan registrasi akun.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah