Kronologi dan Penggerebekan Rumah Produksi Film Porno di Jakarta Selatan Terungkap, Keuntungannya Rp500 Juta

- 13 September 2023, 20:20 WIB
Rumah produksi film dewasa di Jaksel dibongkar, raup Rp500 juta dari adegan panas. Sebanyak lima pelaku diamankan dalam penggerebekan itu. (Foto ilustrasi: Pixabay/StockSnap)
Rumah produksi film dewasa di Jaksel dibongkar, raup Rp500 juta dari adegan panas. Sebanyak lima pelaku diamankan dalam penggerebekan itu. (Foto ilustrasi: Pixabay/StockSnap) /

PR GARUT - Bisnis produksi film dewasa di Jakarta Selatan yang melibatkan sejumlah artis dan selebgram telah terungkap. Kasubdit Siber Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo, mengungkapkan kronologi penangkapan dan pengungkapan kasus ini.

Kasus ini terkuak ketika tersangka I dan JAAS ditangkap di Pasar Minggu pada Senin, 31 Juli 2023. Tersangka I, selain menjadi sutradara, juga merupakan pemilik dari rumah produksi tersebut dan admin web. Sementara JAAS adalah kameramen.

Pada Selasa, 1 Agustus 2023, Tim Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu AIS, AT, dan SE. AIS adalah editor film, AT adalah sound engineer, dan SE adalah sekretaris serta talent wanita di salah satu dari 120 video yang diproduksi.

Sejumlah barang bukti yang digunakan selama proses produksi film ditemukan saat penggeledahan di lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut meliputi satu set peralatan syuting, termasuk kamera, tripod, lensa, dan speaker, serta 5 hardisk, 5 telepon genggam, 2 laptop, 2 PC komputer, dan 2 televisi.

Baca Juga: Produksi Ratusan Film Porno Sejak Tahun 2022, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Sutradara dan Pemilik Rumah

Para pelaku rumah produksi ini menyebarluaskan 120 film dewasa melalui tiga situs dengan sistem berlangganan. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun beroperasi, keuntungan yang diraup oleh para pelaku mencapai Rp500 juta.

Denda Maksimal 10 Miliar

Para tersangka dihadapkan pada Pasal-pasal yang berlaku, termasuk Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia Akan Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Produksi Film Porno di Jakarta

Kasus ini menarik perhatian publik karena mengungkap praktik ilegal dalam industri film dewasa yang merugikan banyak pihak. Pihak berwenang akan terus mengusut kasus ini untuk menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, 16 pemeran yang terdiri dari 11 pemeran wanita dan lima pemeran pria akan dipanggil sebagai saksi pada Jumat, 15 September 2023. Para pemeran ini direkrut melalui media sosial, khususnya Instagram, dan tidak terikat kontrak kerja sama dengan rumah produksi. Mereka akan dibayar setelah produksi film selesai, dengan bayaran berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per judul film.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x