Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Panggil 16 Pemeran sebagai Saksi dalam Kasus Pembuatan Film Porno di Jaksel

- 13 September 2023, 20:45 WIB
Produksi Film Porno di Jaksel Diperankan Artis hingga Selebgram
Produksi Film Porno di Jaksel Diperankan Artis hingga Selebgram /Sofyan /Rublik depok

PR GARUT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memanggil 16 pemeran sebagai saksi terkait kasus pembuatan film dewasa di Jakarta Selatan. Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada para pemeran, yang terdiri dari 11 pemeran wanita dan lima pemeran pria yang terlibat dalam pembuatan film dewasa.

Para pemeran yang dipanggil memiliki inisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, VV, dan AB untuk pemeran wanita, serta BP, P, UR, AG, dan RA untuk pemeran pria. Mereka dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat, 15 September 2023.

Dalam kasus pembuatan film dewasa ini, para pemeran, termasuk beberapa selebgram dan artis, direkrut melalui media sosial, khususnya Instagram. Mereka diundang untuk bekerja sama dalam pembuatan film dewasa tanpa adanya kontrak kerja antara pemeran dan rumah produksi.

Pembayaran kepada para pemeran dilakukan setelah produksi film selesai, dengan bayaran berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per judul film.

Baca Juga: Produksi Ratusan Film Porno Sejak Tahun 2022, Polisi Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Sutradara dan Pemilik Rumah

Rumah produksi ini telah menyebarkan sekitar 120 film dewasa dalam tiga situs berlangganan dan berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dalam waktu satu tahun beroperasi. Kasus ini telah menetapkan lima tersangka, yakni individu berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam produksi film dewasa ini, dengan I sebagai sutradara, admin, pemilik situs, dan produser film.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Para tersangka ini dihadapkan pada Pasal-pasal yang berlaku, termasuk Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia Akan Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Produksi Film Porno di Jakarta

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti praktik ilegal dalam industri film dewasa yang merugikan banyak pihak. Pihak berwenang akan terus mengusut kasus ini untuk menegakkan hukum dan peraturan yang berlaku.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x