Baca Juga: Aplikasi FEC Indonesia Penipuan, Kerugian Mencapai Rp35 Miliar Heboh di TikTok
FEC berjanji untuk membagi keuntungan kepada pemilik toko pada minggu berikutnya setelah pembayaran dilakukan. Misalnya, jika seorang pedagang menerima lima pesanan, ia harus membayar kelima barang tersebut kepada FEC, yang kemudian mengirimkannya kepada pembeli yang tidak diketahui oleh pemilik toko.
Perintah ini dianggap palsu dan hanya menjadi tipuan FEC untuk mengumpulkan dana dari publik. Jika terlalu banyak orang terlibat, bisnis semacam ini bisa melarikan diri dengan uang para investor yang menjadi korban.
Kepolisian dan otoritas terkait sedang menyelidiki dugaan penipuan ini. Publik dihimbau untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam skema investasi yang meragukan seperti ini, serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan ke pihak berwenang.***