Skema Ponzi FEC (Future E-Commerce) Terungkap, Janjikan Keuntungan Kepada Investor Hingga 2.445 Persen

- 8 September 2023, 08:00 WIB
Skema Ponzi FEC menjerat investor.
Skema Ponzi FEC menjerat investor. /

PR GARUT - Future E-Commerce, disingkat FEC, diduga terlibat dalam praktik penipuan yang mengandalkan skema Ponzi, sebuah metode investasi palsu yang menjanjikan keuntungan besar kepada investor tidak dari hasil operasional perusahaan, melainkan dari dana yang diperoleh dari investor baru yang direkrut. Informasi ini diungkapkan oleh YouTuber terkenal, Tjandra Tedja, yang secara rutin mengulas aplikasi judi Ponzi dan aktivitas ilegal lainnya di dunia maya.

FEC diduga menggunakan metode yang meragukan untuk menarik dana dari publik. Mereka pertama-tama menawarkan "penyewaan toko" kepada masyarakat, di mana ada lima tingkat yang dapat disewa. Tingkat pertama, yang disebut sebagai "bintang 1," meminta pemilik toko untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya masuk sebesar Rp 330.000.

Pada tingkat pertama ini, FEC menjanjikan pesanan berkualitas antara 1 hingga 5 pesanan setiap hari, dengan pendapatan bulanan sekitar Rp 700.000 dan pendapatan tahunan minimal Rp 8,4 juta.

Setiap tingkat lebih tinggi memiliki harga sewa yang lebih mahal, janji-janji pesanan yang lebih baik, dan tentu saja, keuntungan yang lebih besar. Sebagai contoh, untuk menyewa "hotel bintang 5" dengan biaya Rp 110 juta, FEC menawarkan janji keuntungan tahunan minimal sekitar Rp 1,08 miliar.

Tjandra Tedja dengan tegas menyebut praktik ini sebagai penipuan, mengingat janji keuntungan sebesar 2.445% yang tidak masuk akal dalam dunia bisnis. "Dalam FEC, itu seperti menyewa toko. Lupakan bonus rekrutmen, bonus tutor.

Di platform e-commerce lain seperti Tokopedia, Shopee, tidak perlu menyewa toko," ujar Tjandra Tedja. "Dari situ saya bilang itu bohong, itu hoax, itu skema Ponzi. Di dunia manakah Anda bisa mendapatkan untung 2.445%?"

Baca Juga: Apa itu Aplikasi FEC Online yang Viral Usai Kasus Penipuan? Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 35 Miliar

Dengan skema yang diuraikan, bintang 1 diklaim mampu menghasilkan keuntungan sebesar 2.445% hanya dengan modal Rp 330.000. Bintang 2, dengan modal Rp 1,5 juta, diklaim dapat menghasilkan 2.033% keuntungan. Angka-angka tersebut terus menurun untuk tingkat bintang yang lebih tinggi.

Selain itu, metode curang juga terdeteksi dari pola perintah yang digunakan oleh FEC. Para pemilik toko diberitahu bahwa mereka memiliki toko, namun pada kenyataannya, tidak ada produk yang dapat dijual.

FEC akan menghubungi pemilik toko jika ada pesanan yang masuk, dan pemilik toko diwajibkan membayar barang tersebut kepada FEC. FEC kemudian akan mengirimkan barang tersebut kepada pembeli tanpa pemilik toko mengetahui siapa pembeli sebenarnya.

Baca Juga: Aplikasi FEC Indonesia Penipuan, Kerugian Mencapai Rp35 Miliar Heboh di TikTok

FEC berjanji untuk membagi keuntungan kepada pemilik toko pada minggu berikutnya setelah pembayaran dilakukan. Misalnya, jika seorang pedagang menerima lima pesanan, ia harus membayar kelima barang tersebut kepada FEC, yang kemudian mengirimkannya kepada pembeli yang tidak diketahui oleh pemilik toko.

Perintah ini dianggap palsu dan hanya menjadi tipuan FEC untuk mengumpulkan dana dari publik. Jika terlalu banyak orang terlibat, bisnis semacam ini bisa melarikan diri dengan uang para investor yang menjadi korban.

Kepolisian dan otoritas terkait sedang menyelidiki dugaan penipuan ini. Publik dihimbau untuk berhati-hati dan tidak terjebak dalam skema investasi yang meragukan seperti ini, serta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan ke pihak berwenang.***

Editor: Ade Parhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah