Ada 4.400 Formasi CPNS 2023 di Kejaksaan RI untuk Lulusan SLTA, Cek Kualifikasi dan Tugas Pokoknya

- 3 September 2023, 20:30 WIB
Kejaksaan RI umumkan formasi rekrutmen CPNS 2023
Kejaksaan RI umumkan formasi rekrutmen CPNS 2023 /Instagram/Kejaksaan RI/

PR GARUT - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah mengumumkan alokasi jumlah formasinya menjelang rekrutmen CPNS 2023. Instansi yang berhubungan dengan penegakan hukum itu membuka sebanyak 7.846 formasi, yang mana diperuntukan mengisi 4 jabatan atau posisi di lingkungan kejaksaan.

Dari alokasi jumlah tersebut, ada sekira 4.400 formasi yang dibutuhkan dengan kualifikasi lulusan SLTA/Sederajat. Dari 4.400 formasi tersebut akan dibagi untuk mengisi dua jabatan atau posisi, yakni jabatan pengelola penanganan perkara dan penjaga tahanan.

Hal tersebut diketahui dari unggahan media sosial Kejaksaan RI, dengan memberikan jumlah alokasinya untuk rekrutmen CPNS 2023.

“Sobat Adhyaksa, bagi kalian yang berminat untuk menjadi bagian dari penegakan hukum yang humanis dibawah kepemimpinan Jaksa Agung, persiapkan diri kalian karena telah ditetapkan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan RI,” bunyi keterangan dari Kejaksaan RI.

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Rekrutmen CPNS 2023, Simak Rincian Formasi dan Syaratnya

Lalu, apa saja syarat dan tanggung jawabnya jika melamar sebagai pengelola penanganan perkara dan penjaga tahanan di Kejaksaan RI? Simak informasinya di bawah ini.

Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan CPNS Lulusan SLTA di Kejaksaan RI

Ada dua posisi yang dibuka oleh Kejaksaan RI pada rekrutmen CPNS 2023 ini, yakni:

  • Pengelola Penanganan Perkara

Jabatan ini, dibuka untuk perekrutan CPNS 2023 oleh Kejaksaan RI sebanyak 2.142 formasi. Pihak dari Kejaksaan memberikan informasi, untuk pelamar yang ingin memilih jabatan ini dibutuhkan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat.

Kemudian, jika pelamar memilih jabatan ini, ingat jika posisi ini memiliki tugas pokok, yakni melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hukum, perdata, TUN serta Tindak Pidana Militer.

Halaman:

Editor: Muhammad Dzikrillah Tauzirie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x