Penting! 9 Kategori Siswa Berhak Menerima Program Indonesia Pintar dan 3 Kategori yang tidak Akan Menerima

26 April 2024, 13:00 WIB
info bantuan pip /

PR GARUT - Tahun 2024 membawa dengan dirinya perubahan dalam Program Indonesia Pintar (PIP), sebuah inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan kepada pelajar yang membutuhkan. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipahami agar tidak ada yang terlewat dan semua pihak dapat memanfaatkannya dengan baik.

PIP merupakan sebuah bantuan yang ditujukan untuk para pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas, dengan bentuk bantuan yang disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing. Bantuan ini disalurkan melalui ATM PIP yang dimiliki oleh pelajar.

Namun, tidak semua pelajar memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP. Beberapa kriteria telah ditetapkan untuk menjadi penerima bantuan, antara lain:

1. Terdaftar ke dalam program PK: Program Keluarga Harapan (PK) menjadi salah satu kriteria utama bagi penerima bantuan PIP.

Baca Juga: GARANG BANGET! 6 Kode Redeem FF Hari Ini Aktif 1 Menit Lalu, Ada Hadiah Token SG2, M1887, Room Card, Bundle

2. Penerima kartu perlindungan sosial: Pelajar yang telah ditetapkan sebagai penerima kartu perlindungan sosial juga berhak menerima bantuan PIP.

3. Memiliki kartu KKS: Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga menjadi salah satu indikator untuk memenuhi syarat penerimaan bantuan.

4. Terdampak bencana alam: Pelajar yang terdampak langsung oleh bencana alam juga masuk dalam kriteria penerima bantuan.

5. Memiliki kelainan fisik: Pelajar dengan kelainan fisik yang membutuhkan perhatian khusus juga berhak menerima bantuan.

6. Anak yatim piatu: Anak-anak yang kehilangan salah satu atau kedua orang tua mereka juga termasuk dalam kriteria penerima bantuan.

7. Berada dalam daerah komplik: Daerah-daerah dengan kondisi sosial atau ekonomi yang kompleks juga menjadi pertimbangan dalam penyaluran bantuan.

Baca Juga: Tiga Warga Tertimbun Longsoran Tanah di Banjarwangi Garut Teridentifikasi, Polisi Kerahkan Tim Bantuan

8. Siswa miskin atau rentan miskin: Pelajar dari keluarga miskin atau rentan miskin menjadi fokus utama dari Program Indonesia Pintar.

9. Keluarga terpidana atau berada di Lapas: Pelajar yang berasal dari keluarga terpidana atau tinggal di lingkungan lembaga pemasyarakatan juga termasuk dalam kriteria penerima bantuan.

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, pastikan juga Anda memenuhi syarat tambahan dan tidak termasuk dalam kategori-kategori yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP.

Beberapa kategori yang tidak akan menerima bantuan PIP tahun 2024 antara lain:

1. NIK tidak valid: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid akan menghambat aktivasi bantuan PIP.

Baca Juga: Buat Pecinta Game Razer Rilis Controller Game Mobile Terbarunya, Razer Kishi Ultra: Cek Harganya Disini

2. Usia penerima: Aturan baru menetapkan batas usia penerima bantuan antara 6 hingga 21 tahun. Pelajar di luar rentang usia ini tidak akan memenuhi syarat.

3. Ketidaksesuaian data dalam DTKS: Data yang tidak sesuai dalam Daftar Penerima Manfaat (DTKS) dapat menyebabkan terhentinya bantuan secara otomatis. Pastikan data Anda sesuai dengan data yang tercatat untuk menghindari masalah ini.

Dengan pemahaman yang jelas tentang syarat dan ketentuan Program Indonesia Pintar, diharapkan semua pihak dapat memanfaatkannya secara maksimal untuk meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan pelajar di Indonesia.***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler