Catat! Gak Perlu Partai Politik untuk Nyalon di Pilkada 2024, Ini Syarat Calon Independen yang Dibutuhkan

16 April 2024, 20:00 WIB
Calon kepala daerah bisa dari jalur independen/ foto: ilustrasi MK /

PR GARUT - Untuk mengikuti kontestasi Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebenarnya tak melulu tergantung pada kendaraan partai politik (Parpol). Ya, bisa melalui jalur independen atau perseorangan.

Menjadi seorang calon kepala daerah tanpa gerbong parpol tentunya ada syaratnya yang mesti dipenuhi.

Lantas, apa saja syarat dan ketentuannya agar bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah itu? Simak penjelasannya.

Melansir laman resmi Bawaslu (Badan pengawas pemilu), persyaratan calon calon perseorangan (independen) untuk  Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: 10 Kode Redeem FF Hari Ini, Aktif 1 Menit yang Lalu 16 April 2024, Ada SG2 Terompet,M1887, Diamond, Bundle

Dalam Undang-Undang tersebut mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Kemudian, berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut.

1. Jumlah Dukungan Penduduk

Calon perseorangan (independen) harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

2. Persentase Dukungan

Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan sebagai berikut:

Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10 persen.

Baca Juga: Tokoh Abdusy Syakur Amin Mencuat Jadi Calon Bupati Garut 2024, Berikut Profil Lengkap dan Jenjang Kariernya

Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5 persen.

Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5 persen 

Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5 persen.

3. Penyebaran Dukungan

Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kabupaten atau kota di provinsi yang bersangkutan.

Misalnya, di Wonogiri, untuk menjadi calon perseorangan (independen) dalam pemilihan, seseorang harus memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Heboh Rekaman Diduga Begal Bentangkan Batu Bata di Jalan Banyuresmi Garut, Manfaatkan Kondisi Gelap?

Contohnya, pada Pemilu sebelumnya, jumlah DPT di Wonogiri tercatat ada total 869.824 orang. Dengan demikian, calon perseorangan (independen) harus mendapatkan minimal 65.237 dukungan dari masyarakat setempat.

Disamping itu, persyaratan dalam penyebaran dukungannya juga harus dipenuhi. Minimal dukungan tersebut harus tersebar setidaknya 50 persen dari total kecamatan di Wonogiri.

Nah, dengan total kecamatan sebanyak 25, calon perseorangan harus memastikan dukungannya yang tersebar minimal di 13 kecamatan.

Kemudian, syarat ambang suara menunjukkan seberapa besar dukungan yang diterima oleh calon independen dari masyarakat. 

Catatan, dukungan ini menunjukkan bahwa calon independen memiliki potensi untuk menjadi pemimpin yang diakui oleh mayoritas masyarakat.

Terakhir, bagi calon independen atau perseorangan juga harus menyerahkan dokumen persyaratan, semisal fotokopi KTP serta surat dukungan kepada KPU setempat.***

Editor: Muhammad Faiz Sultan

Tags

Terkini

Terpopuler