Korban Smart Wallet, Saldo Member 86 Juta Raib Tak Bisa Buat Hari Raya Idul Fitri, OJK Bilang Begini

25 Maret 2024, 12:45 WIB
Smart Wallet Resmi Diblokir OJK, Member Tak Bisa Lakukan Withdraw, /

PR GARUT - Ramai di media sosial, terkait protes member Smart Wallet yang tak kunjung bisa melakukan withdraw atau penarikan saldo. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) himbau dua hal ini untuk masyarakat saat menerima tawaran investasi atau aplikasi berkaitan dengan keuangan. 

Belakangan ini ramai tentang aplikasi Smart Wallet  yang telah diblokir OJK lantaran aplikasi tersebut dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading dengan sistem multi-level marketing. 

Mengutip dari Pikiran Rakyat Garut.com, Smart Wallet janjikan member bisa Withdraw pada 23 Maret 2024 lalu, namun hingga saat ini masih banyak member yang mengeluh saldonya tak kunjung uang bisa dicairkan. 

Baca Juga: Lupa Membaca Niat Puasa, Apakah Puasanya Sah? Simak Penjelasannya

Hal tersebut banyak dikeluhkan oleh member Smart Wallet yang tergabung dalam sebuah grup Facebook. 

Pemilik akun @Sintya Briyani, mengungkap saldo dana sebesar 33 juta rupiah tak bisa kembali. 

"Smart wallet an**ng saldo saya ada 33juta anjing GK bisa balik????????," tulis  @Sintya Briyani di grub Smart Wallet Indonesia. 

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, jika aplikasi Smart Wallet telah diblokir oleh OJK, dan secara otomatis apk tersebut tidak lagi dapat digunakan, termasuk untuk penarikan saldo yang biasa dilakukan oleh member melalui aplikasi. 

Baca Juga: Mau Nyoba SG2 Gratis? Ini 13 Akun FF Sultan Masih Bisa Digunakan dan Tidak Berbayar

Protes salah satu member itu mendapatkan banyak komentar dari anggota grup yang lainnya. Tak sedikit yang sudah mengingatkan soal sistem kerja Smart Wallet, yang dinilai telah melakukan scam dan resiko ponzi. 

"Kemarin pas bnyak yg nasehatin malah dibilangin koar2, sekarang pas bener scam mau apa lagi ? Itulah resiko ponzi," ungkap Rand. 

Ada pula yang berkomentar, dampak dari tidak bisa withdraw Smart Wallet bisa bikin pusing saat lebaran tiba, lantaran uang raib dan belum ada kejelasan hingga saat ini. 

"hahahahahahaha cieeee pusing lebaran," komentar Dicky Ranggati. 

Baca Juga: Pembayaran UGR Tol Getaci di Bulan Maret 2024: Kabupaten Bandung Terus Dikebut, Desa Sri Rahayu Jadi Sasaran

Tak hanya itu saja, rupanya salah satu member juga mengalami kerugian hingga mencapai 86 juta. Anehnya reaksi dari member tersebut justru lebih memilih mengikhlaskan daripada protes ke Smart Wallet. 

Sontak saja komentar tersebut langsung mendapatkan balasan pedas, dan menduga jika yang berkomentar itu adalah orang dalam SW (sebutan lain dari Smart Wallet).

"Punya aku 86juta di sw.. Aku gak mikirin lg kuanggap kalah judi aja, fokus kedepan aja lg mgkn rezeki ada dilain," ungkap Juney. 

"Juney karna lu ordal SW kali," balas Arjuna Malenggang Dilangit. 

"Punyaku 85 Juta," balas Riyan Hidayat. 

Terkait adanya kasus aplikasi Smart Wallet yang telah diblokir ini, OJK memberikan himbauan pada masyarakat untuk memperhatikan dua aspek penting saat memakai aplikasi yang berhubungan dengan ekonomi atau keuangan. 

Secara resmi OJK telah memblokir aplikasi Smart Wallet dan menghentikan segala bentuk transaksi dengan memblokir nomor rekening terkait. 

Baca Juga: Kode Redeem FF 25 Maret Aktif 1 Menit yang Lalu, Ada Hadiah Token SG2, Skin Machete

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto berikan himbauan pada masyarakat Indonesia untuk memperhatikan aspek legal dan logis saat menjalankan aplikasi yang diklaim mampu memberikan keuntungan besar.

"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab," ujar Hudiyanto.

Pertama adalah legal, yakni dengan memastikan jika produk atau layanan tersebut telah memiliki izin secara resmi dan telah diawasi oleh otoritas atau atau ada lembaga yang mengawasi. 

Logis, yang berarti keuntungan yang dijanjikan masuk akal atau tidak. Tak hanya itu saja OJK juga sangat terbuka akan laporan masyarakat jika menemukan aplikasi, investi atau pinjaman online yang mencurigakan atau bahkan diduga ilegal, dapat langsung melaporkannya melalui kontak OJK WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.

Demikian informasi dan kabar terbaru dari aplikasi Smart Wallet yang telah resmi diblokir OJK. ***

Editor: Ade Parhan

Tags

Terkini

Terpopuler